28212052
2EB13
Ekonomi Koperasi #
BAB IV. TUJUAN DAN FUNGSI
1.
Badan
Usaha Koperasi
·
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·
Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
·
Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
·
Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system
manajemen usaha dan sistem keanggotaan.
Analisis:
Koperasi Mitra Teladan dapat dikategorikan sebagai
Badan Usaha Koperasi, karena KOMIT tetap patuh dengan kaidah yang tercantum
dalam UU No. 25, 1992. Juga KOMIT mampu untuk menghasilkan keuntungan dari
berbagai program yang telah dibuat. Tak lupa pengelolaan koperasi dilakukan
oleh keanggotanya sendiri dengan adanya Pengawas, Pengurus, Bidang Pemberdayaan
Anggota, Bidang
Pengembangan Produk, Bidang
Pengembangan Usaha dan Technical
& legal advisor.
2.
Tujuan
dan Nilai
Perusahaan Bisnis
a.
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
·
Mendefinisikan
organisasi
·
Mengkoordinasi
keputusan
·
Menyediakan
norma
·
Sasaran
yang lebih nyata
b.
Tujuan
perusahaan :
· Maximize profit, maximize the value of the firm,
minimize cost
Koperasi
·
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
·
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis:
Dari dua uraian
diatas, KOMIT lebih mendekati tujuan dan nilai sebuah Koperasi. Karena meskipun
KOMIT bertujuan memaksimalkan keuntungan seperti tujuan Perusahaan Bisnis,
tetapi KOMIT lebih berprioritas pada kesejahteraan anggota dan juga
memaksimalkan pelayanan.
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
· Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
· Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation
of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
· Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari
pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales,
growth, market share, dll.
Analisis:
Dari teori bisnis diatas, KOMIT telah melakukan teori Maximization
of management utility dengan menerapkan pemisahan dalam pengelolaannya. Dan
menurut saya KOMIT juga memakai teori pada poin 1 dan 3, karena setiap
badan usaha pasti akan memaksimumkan pelayanan dan produknya dengan perjuangan
dan usaha keras agar memperoleh keuntungan dan mencapai tujuan bersama, dan
pada akhirnya dapat mensejahterakan hidup anggotanya.
Kontribusi Teori Laba dalam Succes
Koperasi
·
Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka
semakin tinggi manfaat yang diterima.
·
Innovation
theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya
keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
·
Managerial
Efficiency Theory of profit; organisasi yang
dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Analisis:
Konsep laba poin 2 dan 3 telah diadaptasikan oleh KOMIT,
dengan dibentuknya bidang-bidang yang lebih kecil untuk mengelola koperasi
tersebut sehingga dapat meraih laba diatas rata rata laba biasanya. Seperti
bidang pengembangan produk yang bertugas mengelola dan melakukan inovasi
terhadap produknya agar semakin baik.
3.
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan
usaha koperasi :
Status & Motif Anggota
· Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna (users/customers)
· Owners :
menanamkan modal investasi
· Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Analisis:
Didalam KOMIT telat terdapat Key success factor yang
pertama, yaitu para anggota yang juga sebagai pemilik, owners yang
menanamkan modal investasi, dan customers atau masyarakat yang memakai
pelayanan yang diberikan oleh KOMIT.
Bisnis Koperasi
· Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
· Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila
terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
· Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan
ekonomi rakyat.
Analisis:
Sudah jelas dalam visi dan misi dari KOMIT kalau KOMIT
dibuat agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan berperan sebagai
penunjang kehidupan masyarakat, terutama para anggotanya. KOMIT pun memberikan
pelayanan untuk masayarakat dengan mengadakan program beasiswa dan asuransi
gratis.
Permodalan Koperasi
· UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman (luar) .
· Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, donasi atau dana hibah.
· Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain
dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis:
Didalam KOMIT modal sendiri didapat dari simpanan pokok
anggota dan simpanan wajib yang diperuntukan untuk owner dan anggota. Dan modal
pinjaman diperoleh dari menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada
masyarakat dengan pengembalian yang menggunakan sistem angsuran.
BAB V. SISA HASIL USAHA
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
· Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
· Penetapan besarnya pembagian kepada paraanggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Analisis:
KOMIT sudah membahas tentang keuntungan atau SHU yang didapat dari koperasi
yang mereka jalankan. Dan besarnya pembagian SHU telah disetujui dalam RAT yang
dilakukan secara transparan.
Rumus
Pembagian SHU
· Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
· Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%
· Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Analisis:
Pembagian SHU dalam KOMIT didasarkan dari kesepakatan bersama para
anggota dalam RAT. Dalam RAT pertama kali, KOMIT melaporkan pembagian keuntungan
atau SHU pada tahun 2008 sebesar 10,97 % per tahun (sebelum pajak) dan
disepakati oleh seluruh anggota yang hadir untuk ditabungkan kembali kedalam Simpanan
masing-masing anggota.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
· SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
· SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
· Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
· SHU anggota dibayar secara tunai
Analisis:
Dari prinsip-prinsip diatas KOMIT telah memakai prinsip dari poin 1
sampai 3. SHU yang bersumber dari anggota dan pembagiannya sesuai kontribusi
masing masing dari anggotanya. Pembagian SHU anggota juga dilakukan secara
transparan saat RAT dengan melaporkan SHU keseluruhan. Untuk poin 4 telah
disepakati oleh seluruh anggota SHU yang diterima akan ditabungkan kembali ke
dalam simpanan masing masing anggota.
BAB
VI. POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul
“ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas azas koperasi
yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Analisis:
Menurut saya, definisi dari Paul Hubert Casselman diatas sudah
cocok untuk KOMIT. KOMIT telah bekerja
sesuai prinsip prinsip ekonomi dengan menghimpun dana dan memberikan pinjaman
kepada anggotanya dengan bunga yang tidak terlalu besar sehingga tidak terlalu
membebankan anggota yang meminjam. Dalam hal ini KOMIT turut memperhatikan unsur
sosial dan kesejahteraan anggotanya.
· Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.
Anggota
b.
Pengurus
c.
Manajer
d.
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Analisis:
Dari empat unsur yang dikemukakan Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
semuanya telah terlibat didalam KOMIT. Anggota, pengurus, manajer dan karyawan
yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan, seperti
dibentuknya bidang pemberdayaan anggota. Bidang inilah yang menjadi penghubung
pihak koperasi dan anggota pelanggan.
· Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.
Rapat anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
Analisis:
Sedangkan menurut UU No.25/1995 yang termasuk perangkat organisasi
dalam koperasi meliputi rapat anggota, pengurus dan pengawas. Dari uraian
sebelumnya telah dijelaskan kalau KOMIT telah memiliki perangkat organisasi
tersebut.
2.
Rapat
Anggota
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
Analisis:
KOMIT mengadakan RAT pertama di KTC pada tanggal 28 Maret 2009.
Bersamaan dengan RAT diadakan seminar keuangan "Kreatif Mengelola
Keuangan ditengah Krisis". Dalam RAT KOMIT yang pertama ini dihadiri
sekitar 200 anggota. RAT ini membahas apa saja yang telah dilakukan KOMIT
selama beberapa bulan terakhir, membahas SHU dan langkah langkah kedepan serta
pengembangan produk usaha.
3.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisis:
KOMIT adalah badan usaha koperasi yang tentu saja memiliki sifat
sifat sosial. Dan juga berperan sebagai perusahaan yang harus mempertahankan
kelangsungan usahanya dan rencana rencana kedepan. Oleh karena itu koperasi
juga harus dikelola selayaknya perusahaan dengan menggunakan prinsip-prinsip
ekonomi pasar dengan tetap mempertimbangkan pendekatan sosialisnya.
4.
Cooperative
Combine
Adalah
sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya,
sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh
eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang
ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam
lapangan lain.
Analisis:
Dari pengertian diatas maksud dari cooperative combine adalah
koperasi tidak hanya melihat dari sudut pandang ekonomis saja, tapi juga
hubungan dengan antar manusia dan kelompok koperasi lain. Dengan kata lain
adalah aspek sosial. Dalam hal social KOMIT juga memberikan Gratis asuransi
jiwa melalui Asuransi Central Asia kepada seluruh anggota KOMIT yang berusia
diatas 20 sampai 65 tahun, dengan beberapa ketentuan tentunya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar