Arum Setiawati
Audia Elfika Wardhani
Dwi Rahmadani
Fadhilah Asnita
Khosyiah
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma
ABSTRAKSI
Kurangnya kesadaran dan pemahaman etika akuntan publik
dan maraknya manipulasi akuntansi membuat kepercayaan para pemakai laporan
keuangan auditan mulai menurun, sehingga para pemakai laporan keuangan seperti
investor dan kreditur mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak
independen. Tujuan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk mengetahui
etika profesi akuntansi secara umum dan dapat memahami keidealan etika
profesi akuntansi dalam bidangnya serta contoh kasus dalam perusahaan PT
Kimia Farma mengenai pelanggaran yang mempengaruhi etika profesi akuntansi
(Akuntan Publik).
Data yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini
adalah PT. Kimia Farma yang mengalami kecurangan dalam hal penggelembungan
laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen dan prinsip-prinsip etika
profesi akuntansi dalam bidang-bidangnya.
Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa pelanggaran
yang telah dilakukan oleh KAP Hans Tuanakotta and
Mustofa dan Sdr. Ludovicus Sensi W adalah melanggar prinsip
dasar etika profesi akuntansi terutama integritas, kepentingan publik dan
perilaku profesional. Risiko ini berdampak pada reputasi HTM dimata
pemerintah ataupun publik, dan pada akhirnya HTM harus menghadapi konsekuensi
risiko seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan HTM,
penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan
ditutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut
Kata Kunci : kode etik, etika profesi akuntansi
PENDAHULUAN
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya, termasuk
jasa akuntan. Seiring dengan meningkatnya perekonomian yang saat ini mengarah
pada globalisasi, maka kebutuhan akan laporan keuangan yang dapat
dipertanggungjawabkan pun semakin meningkat. Pengaruh globalisasi juga membawa
dampak negatif pada jasa audit, pelaku profesi auditor independen atau akuntan
publik dituntut untuk menunjukan profesionalismenya. Akuntan atau auditor harus
dapat memberikan jasa kualitas terbaik dengan bertanggung jawab dan menjaga
kepercayaan masyarakat.
Kurangnya kesadaran dan pemahaman etika akuntan publik
dan maraknya manipulasi akuntansi membuat kepercayaan para pemakai laporan
keuangan auditan mulai menurun, sehingga para pemakai laporan keuangan seperti
investor dan kreditur mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak
independen.
Oleh karena itu diperlukan adanya landasan pada
standar moral dan etika tertentu. Untuk mendukung profesionalisme akuntan,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sejak tahun 1975 telah mengesahkan “Kode Etik
Akuntan Indonesia” yang telah mengalami revisi pada tahun 1986, tahun 1994 dan
terakhir pada tahun 1998. Dalam Mukadimah Kode Etik Akuntan Indonesia tahun
1998 ditekankan pentingnya prinsip etika bagi akuntan. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin dan memenuhi segala
hukum dan peraturan yang telah disyaratkan.
Dalam penulisan jurnal ilmiah ini, penulis membatasi
permasalahan, yaitu pada etika profesi akuntansi secara umum, idealnya etika
profesi akuntansi dalam berbagai bidang akuntansi, dan contoh kasus etika
profesi akuntansi (akuntan publik) pada suatu perusahaan yaitu pada PT Kimia
Farma.
Adapun tujuan penulisan jurnal ilmiah ini yaitu untuk
mengetahui etika profesi akuntansi secara umum dan dapat memahami keidealan
etika profesi akuntansi dalam bidangnya serta contoh kasus dalam
perusahaan PT Kimia Farma mengenai pelanggaran yang mempengaruhi etika profesi
akuntansi (Akuntan Publik).
Dalam jurnal ilmiah ini penulis akan membahas mengenai
kasus pelanggaran yang dilakukan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) yang
berkaitan dengan kecurangan yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma.
LANDASAN TEORI
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
Prinsip Etika Profesi Akuntansi (Mulyadi, 2001: 53)
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan. Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi
menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
METODE
Metode penelitian yang dilakukan yaitu studi
literatur. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat kasus
pelanggaran kode etik yang dilakukan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM)
dalam kasus kecurangan PT. Kimia Farma, seperti jurnal, artikel, dan sumber
sekunder lainnya.
PEMBAHASAN
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti
melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih
di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor
Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated)
hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara
itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti
diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba
bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah
terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih
2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit
ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni
2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Setelah dilakukan audit ulang, pada laporan keuangan
yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih
rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.
Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated
penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated
persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi
berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated
penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan
timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT
Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga
persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar
harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar
penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan
dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut
dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak
berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang
mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang
berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut
juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian
Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses
divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi
penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada
semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam
No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m
– Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar,
sebagai berikut:
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis,
kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan
kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar
harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement)
untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap
masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal
periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara
khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi
keuangan baru”.
Sanksi dan Denda
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan
Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT
Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
maka:
- Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
- Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan
pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma
Tbk. ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan
akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena
akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001
dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.
Pada saat audit 31 Desember 2001 akuntan belum
menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Tapi setelah audit
interim 2002 akuntan publik Hans Tuanakotta Mustofa (HTM) menemukan kesalahan
pencatatan alas laporan keuangan. Sehingga Bapepam sebagai lembaga pengawas
pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para
akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam
kesalahan pencatatan laporan keuangan pada PT. Kimia Farma Tbk. untuk tahun
buku 2001.
Namun dalam hal ini seharusnya akuntan publik
bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa
dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam
UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan,
selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah
melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka
auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa
setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang
melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian
kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan
yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah
mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans
Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan,
karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa
(HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah
berdasarkan laporan fiktif atau tidak.
Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti
melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba
bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001.
Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated)
hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara
itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti
diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba
bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah
terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih
2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit
ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni
2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Setelah hasil audit selesai dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustafa, akan segera dilaporkan ke
Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan revisi dan menyajikan kembali
laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata ditemukan kesalahan dalam
pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa
sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada publik. Meskipun nantinya
laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp 100 miliar, investor akan
tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan Kimia Farma, sudah jelas
yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pencatatan laporan keuangan
yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini, merupakan kesalahan
manajemen lama.
Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan
pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu
terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang
menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara
lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak sengaja atau
memang sengaja diniatkan. Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena
laporan keuangan itu telah dipakai investor untuk bertransaksi. Seperti diketahui,
perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam
laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara
selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan laporan
keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans
Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan
keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma
tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian
kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma
dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya
pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM
sebagai akuntan publik.
Dampak Terhadap Profesi Akuntan
Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang
dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan
hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan
tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika
profesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan
dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis yang tidak fair membuat pemerintah
campur tangan untuk membuat aturan yang baru yang mengatur profesi akuntan
dengan maksud mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh
para akuntan publik.
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Pelanggaran yang telah dilakukan oleh KAP Hans
Tuanakotta and Mustofa dan Sdr. Ludovicus Sensi W adalah
melanggar prinsip dasar etika profesi akuntansi terutama integritas,
kepentingan publik dan perilaku profesional. Risiko ini berdampak pada
reputasi HTM dimata pemerintah ataupun publik, dan pada akhirnya HTM harus
menghadapi konsekuensi risiko seperti hilangnya kepercayaan publik dan
pemerintah akan kemampuan HTM, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang
terburuk adalah kemungkinan ditutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut
Berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT. Kimia Farma
dapat disimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode etik profesi
akuntansi yang berpengaruh terhadap prinsipnya diantaranya sebagai berikut :
Kepentingan Publik
Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, seorang akuntan harus
secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi. Dalam hal ini, akuntan didalam PT. Kimia Farma telah mengorbankan
kepentingan public demi kepentingan mereka semata. Dengan kesalahan penyajian
pada laporan keuangan PT. Kimia Farma, menyebabkan pengambilan keputusan yang
salah bagi para investor.
Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur
dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan
dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Namun,
PT. Kimia Farma terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan keuangannya.
Sehingga telah melanggar prinsip kode etik akuntansi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam
hal ini, pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan PT. Kimia Farma
pada tahun 2002 telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan
reputasi perusahaan yang buruk. Bukan hanya itu saja, kinerja profesionalisme
dari seorang auditor pada PT. Kimia Farma pun dapat merusak reputasi mereka
selaku auditor karena resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya
penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur
kesengajaan.
SARAN
Seharusnya akuntan publik bertindak secara independen
karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya
ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dikarenakan jika auditor
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik maka resiko yang terjadi seperti
hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan auditor, penurunan
pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan ditutupnya
Kantor Akuntan Publik tersebut
DAFTAR PUSTAKA
Amrizal. 2014. Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan
Publik di Indonesia. Jurnal. STIE Ahmad Dahlan, Jakarta.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF
http://linamaryani10.blogspot.co.id/
https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keu
The 12 Best Casinos (with Reviews) - MapyRO
BalasHapusThe 12 Best 하남 출장안마 Casinos (with 인천광역 출장안마 Reviews) · Casimba: £3,000,000 · Sloto Casino: £2,000,000 강원도 출장샵 · Casumo: £3,000,000 · Sloto: 강릉 출장마사지 £3,000,000 · Café Casino: £2,000,000 · Sloto: £2,000,000 · Mr 춘천 출장마사지 Big: £3,000,000 ·