Tugas Ekonomi Koperasi #
Koperasi Mitra Teladan (KOMIT)
Koperasi, adalah salah satu lembaga
yang berperan meningkatkan perekonomian Indonesia dengan tidak melupakan
kesejahteraan sosial para anggotanya. Seperti koperasi simpan pinjam yang
memberikan anggotanya pinjaman dana dengan cara yang lebih mudah. Koperasi
simpan pinjam menghimpun dana dari anggotanya dan menyalurkannnya kembali
kepada anggotanya yang membutuhkan dana atau modal usaha.
KOMIT atau Koperasi Mitra Teladan
adalah salah satu dari banyaknya koperasi simpan pinjam di Indonesia. KOMIT
terbentuk dengan visi dan misi yang sama para anggotanya, yaitu dengan visi meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
anggota serta membangun komunitas yang mandiri dalam keuangan. Juga misi “Together,
we build better future”, bersama membangun masa depan yang lebih baik.
BAB I. KONSEP,
ALIRAN, dan SEJARAH KOPERASI
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi terbagi tiga:
·
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·
Konsep Koperasi Sosial
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan tujuan sistem sosialis-komunis
·
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Analisis:
Dari penjabaran tentang konsep
koperasi tersebut dapat disimpulkan, KOMIT adalah koperasi yang menggunakan
konsep koperasi Negara Berkembang. Mengapa? Karena ada campur tangan Pemerintah
Republik Indonesia didalamnya, dalam hal ini Deputi Bidang kelembagaan
Kementrian Koperasi dan UKM yang telah membantu dan memungkinkan pendirian
KOMIT secara formal dan legal. Tetapi tetap dalam tujuan awal KOMIT yaitu
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
·
Aliran Yardstick
Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal dimana koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah
tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri. Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama di negara negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat, seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, dan
Belanda.
·
Aliran Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran
ini banyak dijumpai di negara-negara
Eropa Timur dan Rusia.
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat
“kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Analisis:
Disini dapat disebutkan KOMIT
menganut aliran persemakmuran, karena KOMIT adalah koperasi yang dapat menjadi
alat untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat dengan cara menghimpun dana
dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan modal. Dan tentu saja tetap
dibawah tanggung jawab pemerintah yang telah melegalkan KOMIT sehingga dapat
mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Sejarah
KOMIT didirikan
pada pertengahan tahun 2008, dan sampai akhir tahun 2008 jumlah anggota biasa
telah mencapai sekitar 600 orang, dengan dana yang terkumpul sekitar Rp. 1,5
Milyar. Dengan potensi yang ada, sebenarnya KOMIT bisa memiliki anggota lebih
dari 600, hal ini dapat dimengerti mengingat kepercayaan harus dibangun agar
calon anggota bisa percaya kepada KOMIT, disamping krisis Global yang mendera
dunia , membuat calon anggota mengalami kesulitan dalam menyisihkan dana nya
untuk bisa menabung.
Koperasi Mitra
Teladan (KOMIT), yang berdiri pada tanggal 18 April 2008,
dan mendapat legalitas Departemen Koperasi dengan No: SK 737/BH/MENEG.1/IV/2008, SIUP : 0707/1.824.51, TDP : 09.05.2.51.00745 dan NPWP : 02.707.037.4-026.000, mengadakan
RAT pertama di KTC pada tanggal 28 Maret 2009. Bersamaan dengan RAT diadakan
seminar keuangan "Kreatif Mengelola Keuangan ditengah Krisis"
bersama pakar dibidang perencanaan keuangan Prof. Roy Sembel yang juga
adalah dekan Universitas Pelita Harapan. Selain itu penatua Lukas W juga
memberikan perenungan firman Tuhan yang berjudul Iman dan Uang. Acara
diakhiri dengan talk show yang sangat menarik bersama pakar koperasi drs.
Robert Tambupolon, yang juga sebagai penasehat KOMIT.
BAB II. PENGERTIAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Analisis:
Dari yang
dikemukakan oleh ILO, KOMIT telah memenuhi ke 6 elemen tersebut. Sebuah
perkumpulan orang-orang yang siapa saja dapat dengan sukarela mendaftar menjadi
anggota koperasi tersebut. Dan memiliki tujuan bersama yang ingin dicapai juga
dapat diawasi secara bebas dengan anggotanya.
Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi Mitra Teladan:
VISI:
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
anggota serta membangun komunitas yang mandiri dalam keuangan.
MISI:
Bersama
membangun masa depan yang lebih baik.
Together,
we build better future.
Dibentuknya
Koperasi Mitra Teladan pada tujuannya untuk menjawab :
·
Tantangan keuangan dalam komunitas
·
Rendahnya disiplin menabung
·
Lemahnya Perencanaan keuangan
·
Gaya hidup konsumtif
·
Investasi yang tidak bijak
Prinsip
Koperasi menurut UU NO. 25 / 1992
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi
BAB III. ORGANISASI
dan MANAJEMEN
Bentuk koperasi
di Indonesia terdiri dari: Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota:
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : Penetapan
Anggaran Dasar Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan
Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
Tugas
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
· Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
·
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
Pengelola
· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
DEWAN PENGAWAS
DAN PENGURUS KOPERASI MITRA TELADAN
Dewan Pengawas
:
Ketua : Ika Sasteradinata
Anggota :
Chrisnan
Haryaman
Sunggono
Lukas
Winarno
Dewan Pengurus
:
Ketua : Subowo
D.T
Sekretaris :
Eva Simawaty
Bendahara :
Gunawati Chanaka
Bidang
Pemberdayaan Anggota
Ketua : Yacob
Kusmanto
Anggota
:
Adhi
Dharma Hosal
Andreas
Ibrahim
Arie
Sukianto Sendjaja
Budianto
Handy
Kurniadi
Hoatta
Sitia
Hong
Kah Ing
Indra
Lamuda
Iwan
Wibowo
Janto
Buanadjaja
Oktri
Bangun
Sigit
Hendra Gunawan
Sonny
D.S
Bidang
Pengembangan Produk
Ketua : Juhono
S.Sudirgo
Anggota
:
Budi
Suryo
Darmadi
Sutanto
Darwin
Gosal
Freddy
Nursalim
Hengky
Yauri
Iwan
Jayaseputra
Rimson
Samuel
Lawrence
Bidang
Pengembangan Usaha
Ketua : Julian
Foe
Anggota
:
Brammeta
Yudhistyra
Minardi
Wiguna
Suroso
Tan
Tjandrawanto
Technical &
legal advisor ;
a.
Robert
Tambupolon
b.
Tony Budidjaja
c.
Wignyo
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar