Pengertian
Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta
kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan
hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau
pribadi seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda,
hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan
konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.
Hukum
perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat
tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan
pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya
menyangkut kedua individu tersebut.
Pengertian
Hukum Perdata Menurut Para Ahli
· Sri
Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah
hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu
dengan perseorangan yang lainnya.
· Ronald
G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat
aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau
badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang
dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
· Prof.
Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah
hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.
· Sudikno
Mertokusumo
Hukum Perdata adalah
hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu
terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan
masyarakat.
· Prof.
R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah
semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Jenis
Hukum Perdata
Hukum
perdata dapat dibagi menjadi 2:
· Hukum
perdata materil adalah hukum yang berkaitan dengan muatan atau materi yang
diatur dalam hukum perdata itu sendiri.
· Hukum
perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau
segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum
perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata
formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.Hukum acara formil
memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum acara materil.selain itu hukum
perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk mempertahankan hak dan
kepentingan seseorang.
Tujuan
Hukum Perdata
Tujuan
Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main
hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain
tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana
seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi
tindakan sewenang-wenang.
Sifat
Hukum Perdata
Hukum
perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.
Memaksa
karena jika terjadi suatu proses acara perdata dipengadilan maka ketentuan
tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak
ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).
Mengatur,maksudnya
semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum,termasuk mengenai
sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat.
Undang-Undang
yang Mempenngaruhi Berlakunya Hukum Perdata
· Undang-undang
Pokok Agraria (UUPA)
· Undang-undang
perkawinan(No.1 Thn 1974)
· SEMA
No.3/1963
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata(KUH Perdata)
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata(KUH Perdata) adalah hukum perdata yang berlaku
bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Setelah Indonesia Merdeka,
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihanUndang- undang Dasar 1945, KUH
Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia Belanda merupakan
induk hukum perdata Indonesia.
Sumber :
http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar