TUGAS AKUNTANSI
INTERNASIONAL
“META ANALISIS”
4EB13
KELOMPOK:
Dwi
Rahmadani (28212052)
Fahmie (28212203)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
01
Transfer
Pricing and Sourcing Strategies for Multinational Firms
Masha Shunko
Laurens Debo
Srinagesh
Gavirneni
May 28, 2013
Chicago Booth Research Paper No. 13-60
Introduction
Tax-efficient supply-chain management is poised to be a
new frontier of excellence for multinational firms (MNFs). Supply-chain
activities such as procurement decisions and distribution network design have
traditionally been done independently of tax-planning activities such as
transfer pricing. Recently, however, there is ample evidence that MNFs have
recognized that significant savings can be achieved if these two sets of activities
are coordinated. For example, a global transfer-pricing survey conducted by
Ernst & Young found that 80% of U.S.-based MNFs involve tax directors at
the "concept or initiation phase" of business planning and that only
5% of MNFs reported that they do not (Ernst & Young 2007). Deloitte
expounds in its "strategic tax vision" that, at the beginning of any
new business project, MNFs should involve tax departments to assess
supply-chain strategies that may lead to a reduced structural tax rate and, consequently,
to improved after-tax earnings (Deloitte 2008).
Purpose
Identify an important trade-off that MNFs face in setting
their transfer prices: the conflict between (i) the incentive role and (ii) the
tax role played by the transfer price. For MNFs, we characterize
transfer-pricing strategies that motivate divisional management to (i) make
good sourcing decisions and (ii) take advantage of favorable tax rates.
Analysis Tools
We consider an MNF that
consists of three entities: (i) the head quarters (HQ), (ii) a local division
that sells a single product in the local market and is governed by a local
manager (LM) with profit loss responsibility, and (iii) an offshore facility
capable of manufacturing the product.We focus on how tax and transfer-pricing
considerations impact the LM's strategies and, hence, the MNF's profits.
Discussion
1. Dual or single transfer-pricing system?
To set a benchmark, we develop
Model D: A system with dual transfer pricing using two separate mechanisms for
tax and incentive purposes. For tax reporting, the HQ sets the transfer price TT
and for determining divisional profit that serves as a basis for calculating
incentives for the divisional manager, the firm uses a different transfer price
TI. Next, we develop Model
S, a system with a single transfer price used for tax and incentive purposes.
Having solved Models S and D, we next examine the
ineffeciencies caused by a single transfer pricing system.
Cost of conformity
In this subsection, we focus on
the increase in the expected after-tax profit using the dual transfer-pricing
system instead of a single transfer-pricing system, the opportunity cost of
using the single transfer-pricing system.
Price of anarchy
We define PoA as the smallest
ratio of the expected after-tax proft in the single transfer-pricing system
(Model S) and the dual transfer-pricing system (Model D). Hence, PoA = 1
implies that there is no ine_ciency from using a single transfer-pricing
system.
2. Practical variations of Model S
In this section, we discuss how
our results extend to two practical variations of the basic model setup. In the
first variation, the MNF faces operational constraints on the offshoring
capacity, for example, local content rules that put restrictions on what portion
of production can be offshored. In the second variation, the MNF provides an
incentive contract to the LM that includes both divisional and firm-wide profit
measures.
Conclusion
Our paper analyzes a
multinational variation of the traditional “make-or-buy" decision, in
which the make decision is hindered by the fact that the manufacturing facility
is located offshore, forcing the MNF to make a transfer-pricing decision in
addition to a sourcing decision. We identify an important trade-off the MNF
faces in setting transfer prices: namely, the conict between (i) the incentive
and (ii) tax roles played by the transfer price. We characterize the optimal
transferpricing strategies that accomplish the dual goals of (i) motivating
divisional management to make favorable sourcing decisions and (ii) taking
advantage of favorable tax rates at offshore locations. Our analysis leads to
three insights for managing MNFs.
Dual or single transfer prices.
Dual transfer prices will always achieve the first best solution, but carry
with them the burden of administrative and possibly punitive costs. We quantify
the maximum ineffciency of using a single transfer-pricing system in terms of
the after-tax MNF's profit and find that (i) relative effciency loss is high
when the average outsourcing cost is high implying that MNFs facing a small
average outsourcing cost can use a single transfer price without significant
losses and (ii) the absolute effciency loss is the highest when the average
outsourcing cost has a symmetric mean-centered distribution implying that MNFs
facing outsourcing costs with skewed distributions can also use single transfer
pricing without significant effciency loss.
Extensions of our results to
MNFs facing operational constraints on the offshoring proportion. If an MNF has
an upper bound on the offshoring amount, but does not have a minimum
requirement on the amount sourced from the offshore facility, the
transfer-pricing strategy is independent of the upper bound on the offshore
proportion (e.g., capacity restriction). However, in the presence of a minimum
offshoring requirement (e.g., caused by a local content rule), the MNF may be
able to increase transfer prices, transferring more profit to the low-tax
jurisdiction and increasing the after-tax MNF profits. We identify numerically
that the result on the maximum relative effciency loss stays the same for the
MNFs that face operational constraints on their offshoring capacity. For the
maximum absolute profit difference, we find numerically that the absolute effciency
loss for the MNFs facing operational constraints can be higher when the average
outsourcing cost is low.
Impact of compensating local
managers on the firm-wide profit. An MNF can use a single transfer price and
yet achieve nearly the effciency of a dual transfer-pricing strategy by making
the LM's compensation contingent on an after-tax combination of divisional and
firm-wide profits. We identify numerically that the result on both the relative
and the absolute effciency loss stays the same for the MNFs that use incentive
contracts with firm-wide metrics.
02
Transfer
Pricing by Multinational Firms: New Evidence from Foreign Firm Ownerships
Anca D. Cristea and Daniel X. Nguyen
7, December 2013
Introduction
Large budget deficits and a
sluggish world economy have forced governments worldwide to tighten regulations
and intensify corporate audits in the hope of raising tax revenues. Among the
key targets sought by tax authorities are multinational corporations (MNC).
While their rapidly growing global activities generate large operating profits,
MNCs avoid paying taxes on a substantial portion of their profits by shifting
taxable income to jurisdictions with low corporate tax rates. Concerns over tax
avoidance have intensified so much in recent years that international taxation
regulation has become a top priority on the agenda of the OECD and G8 country
meetings. A vehicle commonly used by MNCs to shift income across countries is
intra-firm trade. The pricing of goods exchanged between related parties {
known as transfer pricing { provides MNCs a tool to allocate incomes across
afiliated entities in different tax jurisdictions. By underpricing the exports
shipped from a high tax country to a low tax country, an MNC is able to reduce
its effective global tax rate.
Hypothesis
Hypothesis 1:
Differences in corporate tax rates across countries
determine multinational corporations to set export unit values that are
lower(higher) than the true reference prices (i.e., true CUPs) as a result of income
shifting to low(high) tax countries.
Object
To estimate our model, we
employ micro level data from Denmark. We combine two data sources on Danish firms,
one providing information on all international trade transactions, and the other
on firms' ownership of foreign assets. For the estimations in this paper, we
only focus on the sample of manufacturing exporters operating during the time
period 1999-2006
Discussion
Baseline Specification
The result reports the effects
of the corporate tax wedge on the unit value of a multinational's exports to a
low/high tax destination, after controlling for all the relevant dimensions of
data heterogeneity that may affect the estimates. Overall, we find significant
evidence that firms lower the unit value of exports to low tax countries where
they own afiliates.
Robustness Exercises
To ensure the robustness of our
results, we verify the stability of our estimates to: 1) various sub-samples,
2) a narrower re-definition of the “treatment" group, and 3) possible non linearities
in the main effect. The first data cut considers the existence of a double
taxation agreement (DTT) between Denmark and each foreign country in the
sample. These DTTs allow firms to credit foreign taxes against their domestic
tax bill. In theory, they would encourage firms to shift more income. On the
other hand, DTTs typically involve increased cooperation among partner
countries in detecting and penalizing tax evasion, and this may refrain MNCs
from using transfer pricing as a method to shift profits.
Conclusion
Multinational corporations are
beholden to their shareholders to maximize global profits. In pursuit of this
goal, firms exploit differences in policies and tax rates across countries to
minimize their effective global tax burden. A consequence of reallocating profits
across jurisdictions within multinational firms is the erosion of countries'
reported income tax bases, despite the actual value of production activities
that occur in those countries. Concerns over the extent of tax avoidance by
multinational firms have risen so much in recent years that international
taxation has now become a top priority for OECD and G8 member states.
In drafting action plans to fight
the tax avoidance practices of multinational firms, tax authorities need to
establish the main mechanisms through which profit shifting occurs. This paper contributes
towards that goal by providing evidence for profit shifting via transfer price
manipulations of exported manufactured goods. Danish firms that own a_liates in
low tax countries are found to underprice their exports relative to sales to
afiliates in countries with the same tax rate as Denmark.
A contribution of this paper is
to highlight a bias in measuring income shifting by comparing transfer prices
to controlled afiliates with arm's length prices to uncontrolled third parties.
We show that multinationals who trade both with afiliated and unafiliated
parties have an incentive to deviate the arm's length price from profit
maximizing levels in order to reduce the gap from transfer prices and thus
conceal profit shifting. To correct for this attenuation bias, we propose a
triple difference estimation strategy that exploits a novel source of variation
coming from the establishment of new plants in foreign markets characterized by
various levels of statutory corporate tax rates.
Future research should examine
transfer pricing strategies for a multinational firm shipping to multiple destinations.
In this study, we concentrate only on bilateral trade between firms and countries
in which they have an afiliate. However, we can further correct for
international tax planning by studying how multinationals might hide profit
shifting in one destination country by manipulating prices in another
destination.
03
PENENTUAN HARGA TRANSFER ATAS TRANSAKSI INTERNASIONAL
DARI PERSPEKTIF PERPAJAKAN INDONESIA
Deddy Arief Setiawan
Maret, 2013
Latar Belakang
Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan upaya penanganan serius terhadap
transaksi internasional (cross-border transaction) yaitu, transaksi yang
dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan) atau
Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar
Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan membentuk unit khusus di Subdirekorat
Pemeriksaan Transaksi Khusus, Direktorat Pemeriksan dan Penagihan, yang salah
satu tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas Wajib
Pajak Grup atau Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing terhadap
transaksinya dalam satu grup perusahaan. Selain itu juga, Direktorat Jenderal Pajak
membuat kebijakan-kebijakan untuk memperkuat peraturan pelaksanaannya agar memberikan
kepastian hukum terhadap transaksi transfer pricing dan memberikan
pelatihan-pelatihan kepada seluruh stafnya khususnya bagi Fungsional Pemeriksa
Pajak, Penelaah Kebaratan, dan Account Representative. Penerimaan negara
yang bersumber dari sektor perpajakan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun
sehingga Direkrorat Jenderal Pajak perlu melakukan suatu terobosan-terobosan
yang dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mengantisipasi transaksi-transaksi
yang bersifat tax avoidance dan tax evasion. Menurut Darussalam
dan Danny Septriadi (2008: 3) Tax Avoidance merupakan suatu skema
transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan
kelemahan-kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara, sehingga
skema tersebut sah-sah saja (legal) karena tidak melanggar ketentuan
perpajakan.
Sedangkan tax evasion merupakan
suatu skema transaksi yang ditujukan untuk memperkecil
pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan perpajakan
(illegal) seperti dengan cara tidak melaporkan sebagaian penjualan atau
memperbesar biaya dengan cara fiktif. Praktik transfer pricing yang
terjadi pada umumnya sebagai perwujudan untuk melakukan tax avoidance atau
tax evasion. Sebagai contoh nyata yang terjadi di Indonesia, menurut
Lukluk Fuadah dalam Jurnal Keuangan dan Bisnis (Vol. 6, No. 2, Oktober 2008) adanya
suatu masalah transaksi transfer pricing yang dilakukan oleh PT Asian
Agri yang merupakan induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas,
perusahaan milik Sukanto Tanoto, orang terkaya di Indonesia pada 2006 versi
majalah forbes.
Tujuan
Tujuan penulis adalah
menyajikan suatu tulisan/penelitian kualitatif yang bersifat eksplorasi studi
pustaka dengan tema penentuan harga transfer (transfer pricing) atas
transaksi internasional (cross-border transaction) dari perspektif
Indonesia.
Alat Analisis
Penelitian ini disebut dengan
Pendekatan Kualitatif karena dianalisis melalui beberapa peraturan- peraturan
yang berlaku mengenai Transfer Pricing. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah dokumentasi dan studi hubungan istimewa menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
pajak
Pembahasan
PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA (ARM'S LENGTH
PRINCIPLE)
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha (arm's length principle) merupakan prinsip yang mengatur bahwa
apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan
antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding,
maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa yang menjadi pembanding.
ANALISIS KESEBANDINGAN
Dalam melakukan Analisis
Kesebandingan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan
pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang
dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :
1). tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau
signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang
diperbandingkan; atau
2). terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan
penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari
perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;
b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data
Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak
wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau
Laba Wajar.
c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia
bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat
dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
PENENTUAN HARGA TRANSFER (TRANSFER PRICING)
Dalam penentuan metode Harga
Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan
Harga Transfer (transfer pricing) yang paling sesuai (The Most Appropiate
Method). Metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang
dapat diterapkan adalah :
a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);
b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price
Method/RPM);
c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);
atau
e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net
Margin Method/TNMM).
Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang
paling sesuai wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;
b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan
sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang
ditentukan berdasarkan analisis fungsional;
c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan
transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan
metode yang dipilih dan/atau metode lain;
d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan
untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.
Kesimpulan
Perpajakan Indonesia telah
mengatur penentuan harga transfer (transfer pricing) atas transaksi
internasional (cross-border transaction) yaitu, transaksi yang dilakukan
Wajib Pajak Dalam Negeri (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan) atau Bentuk
Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.
Identifikasi awal adanya transfer pricing adalah adanya transaksi
hubungan istimewa yang meliputi, adanya faktor kepemilikan atau penyertaan;
penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi; dan hubungan darah atau
karena perkawinan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan
yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih,
baik secara langsung ataupun tidak langsung. Apabila ada transaksi hubungan
istimewa yang terjadi, transaksi tersebut harus memenuhi Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha (arm's length principle). Prinsip tersebut mengatur
bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan
antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding,
maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa yang menjadi pembanding.
Dalam rangka melaksanakan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle) diperlukan Analisis Kesebandingan dan mementukan
pembanding. Analisis tersebut harus dilakukan atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
tingkat kesebandingan antara lain, karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta
tidak berwujud yang diperjualbelikan; fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;
ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian; keadaan ekonomi; dan strategi usaha.
Penentuan data pembanding meliputi, Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau
Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang
tidak mempunyai Hubungan Istimewa; dan Data Pembanding Eksternal adalah data Harga
Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain
dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
Setelah melakukan Analisis
Kesebandingan dan menentukan pembanding, langkah berikutnya menentukan metode
Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang paling sesuai (The
Most Appropiate Method) untuk menentukan metode Harga Wajar atau Laba
Wajar. Metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang dapat
diterapkan adalah, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP); Metode
Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM); Metode Biaya-Plus (Cost
Plus Method); Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).
Dalam menerapkan metode
Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang paling sesuai wajib
diperhatikan hal-hal sebagai berikut: kelebihan dan kekurangan setiap metode; kesesuaian
metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;
ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak
yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih
dan/atau metode lain; tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk
menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.
Wajib Pajak wajib
mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan
Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal
dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak wajib juga mendokumentasikan kajian
yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
04
EVALUASI KEWAJARAN HARGA DAN KESESUAIAN
METODE TRANSFER PRICING DENGAN PERDIRJEN PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2011 (STUDI KASUS PADA PT. MERTEX INDONESIA)
Medianti Jipi Saraswati
Muhammad Saifi
Dwiatmanto
2014
Latar Belakang
Perkembangan
ekonomi yang terjadi pada saat ini, memberikan suatu pengaruh yang besar bagi
pola bisnis dan sikap bagi para pelaku bisnis (Nurhayati, 2013: 2). Para pelaku
bisnis membentuk perusahaan multinasional melalui anak perusahaan, cabang
perusahaan, dan agennya mengembangkan bisnis di beberapa negara lain dengan
melakukan berbagai investasi dan transaksi yang berskala internasional.
Hubungan istimewa dalam lingkungan perusahaan multinasional yang tergabung
dalam suatu grup atau kesatuan kontrol selalu mengandung indikasi menggunakan
skema transfer pricing yang tidak wajar.
Skema yang biasa
digunakan oleh perusahaan multinasional dalam praktik transfer pricing adalah
dengan cara mengalihkan keuntungan mereka dari negara yang tarif pajaknya
tinggi ke negara lain yang tarif pajaknya rendah. Ada ribuan perusahaan
multinasional selama tujuh tahun tidak menjalankan kewajibanya kepada negara
(www.pajak.go.id). Gunadi mengatakan bahwa, “Transfer pricing adalah
penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa atau
pengalihan teknologi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa”
(Suandy, 2011: 71).
Konsep transfer
pricing bisa dikatakan merupakan salah satu langkah efektif yang dapat
diterapkan dalam upaya memperoleh laba maksimal. Transaksi karena adanya
hubungan istimewa merupakan kunci utama keberhasilan transfer pricing dari
sisi pajak. Khusus untuk penilaian kewajaran transaksi transfer pricing,
pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh Direktur Jenderal Pajak
menerapkan Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 mengenai “Penerapan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak
yang Mempunyai Hubungan Istimewa”.
PT. MERTEX
menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin
Method/ TNMM) sebagai metode penetapan harga dalam transaksi transfer
pricing dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Metode TNMM yang
diterapkan ini dianggap manajemen paling sesuai dengan kondisi PT. MERTEX. Terkait
hal tersebut, perlu diterapkannya Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011
untuk mengetahui apakah harga dalam transaksi transfer pricing yang
digunakan sudah mencerminkan Harga Pasar Wajar, mengingat bahwa terdapat
banyaknya kasus transfer pricing di Indonesia yang akhir-akhir ini
muncul.
Tujuan
Untuk mengetahui apakah harga
dalam transaksi transfer pricing yang digunakan sudah mencerminkan Harga
Pasar Wajar, mengingat bahwa terdapat banyaknya kasus transfer pricing di
Indonesia yang akhir-akhir ini muncul.
Alat Analisis
Penelitian yang dilakukan peneliti adalah
menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif
berdasarkan studi kasus. Fokus dalam penelitian ini yaitu:
1. Cara PT. MERTEX menentukan metode transfer pricing atas
transaksi yang dilakukan dengan pihak hubungan istimewa pada tahun 2011.
2. Kesesuaian antara metode transfer pricing yang
digunakan PT. MERTEX pada tahun 2011 dengan PER-32/PJ/2011.
3. Kewajaran harga transfer dalam transaksi
yang digunakan PT. MERTEX dengan pihak hubungan istimewa pada tahun 2011.
Objek
Penelitian
Penelitian dilakukan di PT. Mermaid Textile Industry
Indonesia Jalan Raya By Pass, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten
Mojokerto. Terdapat 2 (dua) jenis sumber data yang digunakan yaitu data primer
dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti ada 2 teknik
yaitu dokumentasi wawancara. Instrumen penelitian terdiri dari pedoman
wawancara, alat perekam suara, alat tulis, dan fotokopi.
Pembahasan
Analisis Penentuan Metode Transfer Pricing
yang digunakan PT. MERTEX
Menentukan metode transfer
pricing termasuk di dalam langkah-langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha, jadi penentuan metode tidak terlepas dari langkah-langkah
sebelumnya. PT. MERTEX menggunakan prinsip tersebut dalam menerapkan
transaksinya dengan pihak hubungan istimewa.
PT. MERTEX memilih metode transfer pricing
dengan mengacu pada prinsip The Most Appropiate Method, yaitu metode
yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi perusahaan sebenarnya. Perbedaan
dalam profil fungsional risiko, persyaratan kontrak, strategi bisnis dan
keadaan ekonomi menyebabkan perbedaan harga sehingga mempengaruhi metode apa
yang harus dipilih. Pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai
yang diterapkan pada PT. MERTEX dapat dilihat pada Tabel 2. Tabel 2 menunjukkan
secara jelas bahwa metode Transactional Net Margin Method/ TNMM sangat
sesuai dengan kondisi pada PT. MERTEX karena PT. MERTEX melakukan transaksi
yang kompleks, dimana PT. MERTEX memproduksi barang sesuai dengan pesanan sehingga
perlakuannya tidak sama antara pihak yang satu dengan yang lain.
Analisis Kesesuaian Metode Transfer Pricing
yang digunakan PT. MERTEX dengan PER-32/PJ/2011
Analisis
kesebandingan dan menentukan pembanding telah dilakukan oleh PT. MERTEX. Dalam
menganalisis tingkat kesebandingan tersebut PT. MERTEX mengacu pada
faktor-faktor yang berlaku. Faktor tersebut adalah faktor karakteristik barang/
harta berwujud dan tidak berwujud dipasarkan, individu pelaku transaksi,
perjanjian atau kontrak yang disepakati, kondisi ekonomi dan strategi
perusahaan. Metode transfer pricing yang dipilih PT. MERTEX berdasarkan
keadaan perusahaannya adalah menggunakan metode TNMM.
Penerapan metode TNMM ini dipilih berdasarkan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha PT. MERTEX dengan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa. Dokumen resmi sebagai acuan PT. MERTEX dalam melakukan
transaksi tersebut adalah Transfer Pricing Documentation atau biasa
disebut TP Docs.
Analisis Kewajaran Harga Transfer dalam
Transaksi Transfer Pricing di PT. MERTEX
Prinsip kewajaran merupakan prinsip yang
berpatokan terhadap nilai yang berlaku dipasaran atau nilai wajar. Diketahui
pada analisis kesebandingan, bahwa pembanding eksternal-lah yang dapat
mendukung kesebandingan kewajaran harga, maka setelah pemilihan perusahaan yang
sebanding, metode Transactional Net Margin Method/ TNMM diaplikasikan
pada informasi keuangan dari perusahaan yang
sebanding dengan PT. MERTEX. Pendekatan yang dilakukan untuk penerapan metode Transactional
Net Margin Method/ TNMM bukan menggunakan pendekatan harga transaksi
melainkan lebih menekankan pada pendekatan pengujian laba.
Kesimpulan
1. PT. MERTEX menentukan metode transfer pricing atas
transaksinya dengan pihak hubungan istimewa dengan melakukan Analisis
Kesebandingan dan menentukan pembanding terlebih dahulu, kemudian menentukan
Metode Transfer Pricing yang paling tepat.
2. Metode transfer pricing yang digunakan PT.
MERTEX adalah metode TNMM (Transactional Net Margin Method). Metode TNMM
ini dianggap manajeman paling tepat diterapkan untuk PT. MERTEX karena
transaksi yang dilakukan adalah transaksi kompleks. Penjualan atas jenis barang
yang sama kepada pihak hubungan istimewa dan kepada pihak independen memiliki
perbedaan pada karakteristik dan struktur biaya, selain itu proses produksi PT.
MERTEX diadakan berdasarkan pesanan dengan kontrak jangka panjang. Metode transfer
pricing yang digunakan PT. MERTEX tersebut telah sesuai dengan
PER-32/PJ/2011 tentang “Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam
transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”.
3. Transfer pricing dalam transaksi
yang dilakukan PT. MERTEX dengan pihak hubungan istimewa dianggap manajemen
telah mencerminkan harga wajar karena langkah-langkah dalam menerapkan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha sudah sesuai dengan PER-32/PJ/2011. Namun dalam upaya
tersebut, terjadi perbedaan pandangan dengan pihak pemeriksa Direktorat
Jenderal Pajak yang menimbulkan perdebatan sehingga perlu dilanjutkan ke level
Keberatan.
05
ANALISIS PENGARUH PAJAK DAN MEKANISME BONUS TERHADAP
KEPUTUSAN TRANSFER PRICING (Studi Empiris Pada Seluruh Perusahaan Yang
Listing Di Bursa Efek Indonesia)
Winda Hartati
Desmiyawati
Nur Azlina
SNA
17 Mataram, Lombok Universitas Mataram 24-27 Sept 2014
Latar Belakang
Permasalahan Transfer Pricing menjadi isu yang
sangat menarik dan semakin mendapatkan perhatian dari otoritas perpajakan di
berbagai belahan dunia. Semakin banyak negara di dunia yang mulai
memperkenalkan peraturan tentang Transfer Pricing. Bahkan menurut Suandy
(2011: 74), penelitian akhir – akhir ini telah menemukan bahwa lebih dari 80%
perusahaan – perusahaan multinasional (MNC) melihat harga transfer (transfer
pricing) sebagai suatu isu pajak internasional utama, dan lebih dari
setengah perusahaan ini mengatakan bahwa isu ini adalah isu yang paling
penting. Hal ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya globalisasi ekonomi
yang ditandai dengan munculnya banyak perusahaan multinasional (Multi
National Enterprise) yang beroperasi di manca negara. Selain motivasi
pajak, keputusan untuk melakukan transfer pricing juga dipengaruhi oleh
mekanisme bonus (bonus scheme).
Tujuan
Penelitian ini akan menguji kembali pengaruh pajak dan
mekanisme bonus pada keputusan perusahaan untuk melakukan transfer pricing.
Hipotesis
H1: pajak berpengaruh
terhadap keputusan transfer pricing
H2: mekanisme bonus
berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing
Alat Analisis
Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik
analisis regresi logistik (Binary Logistic Regresion). Teknik ini
digunakan karena variabel terikat dalam penelitian ini yaitu transfer
pricing bersifat dikotomus atau merupakan variabel dummy.
Objek
Penelitian
Penelitian ini menggunakan seluruh perusahaan yang
listing di Bursa Efek Indonesia sebagai sampel. Perusahaan asing yang berada di
Indonesia, adalah cabang dari induk perusahaan di luar negeri.
Pembahasan
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah
sebanyak 109 pengamatan seluruh perusahaan pada tahun 2012. Statistik
deskriptif menunjukkan bahwa transaksi hubungan istimewa terjadi pada 73
pengamatan, yang berarti bahwa sebagian besar perusahaan melakukan transaksi transfer
pricing. Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan regresi logistik.
Kelayakan model regresi dinilai dengan menggunakan Hosmer and Lemeshow’s
Goodness of Fit Test. Nilai -2LL awal adalah sebesar 138.293. Setelah
dimasukkan kedua variabel independen, maka nilai -2LL akhir mengalami penurunan
menjadi sebesar 114.115. Penurunan likelihood (-2LL) ini menunjukkan
model regresi yang lebih baik atau dengan kata lain model yang dihipotesiskan
fit dengan data.
Besarnya nilai koefisien determinasi pada model regresi
logistik ditunjukkan oleh nilai Nagelkerke R Square. Nilai Nagelkerke
R Square adalah sebesar 0.277 yang berarti variabilitas variabel dependen
yang dapat dijelaskan oleh variabel independen adalah sebesar 27.7% sedangkan
sisanya sebesar 72.3% dijelaskan oleh variabel-variabel lain di luar model
penelitian.
Menurut Ghozali (2006: 79), Hosmer and Lemeshow’s
Goodness of Fit Test menguji hipotesis nol bahwa data empiris cocok atau sesuai
dengan model (tidak ada perbedaan antara model dengan data sehingga model dapat
dikatakan fit. Hasil perhitungan chi square pada Hosmer and Lemeshow menunjukkan
nilai 12.391 dengan probabilitas signifikasi 0.135 yang nilainya jauh di atas
0.05. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa model yang digunakan mampu
memprediksi nilai observasinya.
Tabel klasifikasi menunjukkan kekuatan prediksi dari moel
regresi untuk memrediksi variabel dependen (kemungkinan terjadinya praktik transfer
pricing oleh perusahaan). Berdasarkan hasil pengujian, kekuatan prediksi
dari model regresi untuk memprediksi kemungkinan perusahaan melakukan praktik Transfer
Pricing adalah 97.3%. Hal ini menunjukkan bahwa dengan menunjukkan model
regresi yang digunakan, terdapat sebanyak 71 perusahaan (97.3%) yang diprediksi
akan melakukan praktik Transfer Pricing dari total 73 perusahaan yang
melakukan praktik Transfer Pricing. Kekuatan prediksi model perusahaan
yang tidak melakukan praktik Transfer Pricing adalah sebesar 33.3% yang
berarti bahwa dengan menggunakan model regresi terdapat 12 perusahaan yang
diprediksi tidak melakukan praktik Transfer Pricing dari total 36
perusahaan yang tidak melakukan praktik Transfer Pricing,
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa pajak dan
mekanisme bonus berpengaruh pada keputusan transfer pricing. Ini dapat
dilihat dari tingkat signifikansi masing-masing sebesar 0.021 dan 0.009 yang
lebih kecil dari 0.05. Hasil ini konsisten dengan hipotesis yang diajukan.
Klassen et al, (2013), menemukan bahwa terjadi
pergeseran pendapatan oleh perusahaan multinasional sebagai respon terhadap
tingkat perubahan pajak di Kanada, Eropa, dan Amerika Serikat. Perusahaan
multinasional menggeser pendapatan dari Kanada ke AS, sedangkan penurunan tarif
pajak di Eropa menggeser pendapatan dari AS ke Eropa. Gusnardi (2009), juga
menyebutkan bahwa perusahaan multinasional melakukan transfer pricing adalah
untuk meminimalkan kewajiban pajak gobal perusahaan mereka. Kemudian menurut
Yani (2001), motivasi pajak dalam transfer pricing pada perusahaan
multinasional tersebut dilaksanakan dengan cara sedapat mungkin memindahkan
penghasilan ke negara dengan beban pajak terendah atau minimal dimana negara
tersebut memiliki grup perusahaan atau divisi perusahaan yang beroperasi. Beban
pajak yang semakin besar memicu perusahaan untuk melakukan transfer pricing dengan
harapan dapat menekan beban tersebut. Hasil ini konsisten dengan penelitian
yang dilakukan oleh Yuniasih et al., (2012) dan Bernard et a.l,
(2006).
Dalam menjalankan tugasnya, para direksi cenderung ingin
menunjukkan kinerja yang baik kepada pemilik perusahaan. Karena apabila pemilik
perusahaan atau para pemegang saham sudah menilai kinerja para direksi dengan
penilaian yang baik maka pemilik perusahaan akan memberikan penghargaan kepada
direksi yang telah mengelola perusahaannya dengan baik. Biasanya pemilik
perusahaan akan melihat laba secara keseluruhan yang dihasilkan untuk menilai
kinerja para direksinya. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian yang
dilakukan oleh Lo et al., (2010) dari Amerika, yang menemukan bahwa
terdapat kecenderungan manajemen memanfaatkan transaksi transfer pricing untuk
memaksimalkan bonus yang mereka terima jika bonus tersebut didasarkan pada
laba.
Kesimpulan
Penelitian ini memberikan bukti empiris tentang
pengaruh Pajak dan Mekanisme Bonus terhadap keputusan Transfer Pricing pada
seluruh perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia. Analisis dilakukan
dengan menggunakan analisis regresi logistik (binary logistic) dengan
program SPSS 16.0 for Windows. Data sampel diperoleh sebanyak 109
perusahaan dari seluruh perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia pada
tahun 2012.
Hasil perhitungan Overall model fit dengan
menggunakan pendekatan Uji Likelihood, Cox dan Snel’s R Square, dan
Hosmer and Lemeshow Test mengindikasikan bahwa model yang digunakan
telah fit dengan data sehingga mampu memprediksi nilai observaasinya. Hipotesis
pertama (H1)
diterima, yaitu Pajak berpengaruh terhadap keputusan Transfer Pricing, dengan
nilai p-value sebesar 0.021 (p< 0,05). Besarnya keputusan untuk melakukan
praktik transfer pricing akan mengakibatkan pembayaran pajak menjadi
lebih rendah secara global pada umumnya. Hal ini disebabkan karena perusahaan
multinasional yang memperoleh keuntungan akan melakukan pergeseran pendapatan
dari negara – negara dengan tarif pajak tinggi ke negara - negara dengan tarif
pajak yang rendah. Sehingga semakin tinggi tarif pajak suatu negara maka akan
semakin besar kemungkinan perusahaan melakukan praktik transfer pricing.
Hipotesis
kedua (H2)
diterima, yaitu Mekanisme Bonus berpengaruh terhadap keputusan Transfer
Pricing, dengan nilai p-value sebesar 0.009 lebih kecil dari α = 0.05.
Besarnya Mekanisme Bonus yang dilihat dari Indeks Trend Laba Bersih akan
berpengaruh terhadap keputusan Transfer Pricing. Karna dalam memberikan
bonus kepada direksi, pemilik perusahaan tentu akan melihat kinerja para
direksi dalam mengelola perusahaanya. Dalam hal ini, pemilik perusahaan akan
melihat laba perusahaan yang dihasilkan secara keseluruhan sebagai penilaian
untuk kinerja para direksinya. Untuk itu, para direksi tentu akan berusaha
semaksimal mungkin agar laba perusahaan secara keseluruhan mengalami
peningkatan termasuk dengan cara melakukan praktik Transfer Pricing.
Sumber:
multiparadigma.lecture.ub.ac.id/files/2014/09/047.pdf
http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/52