28212052
1EB12
Tugas 2 Perekonomian Indonesia
Bentuk-bentuk
Organisasi
·
Organisasi Sosial
Organisasi ini adalah organisasi yang dibentuk
masyarakat sebagai perkumpulan sosial. Fungsi organisasi ini adalah untuk
sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Misalnya arisan ibu – ibu, pengajian, dan lain
- lain. Ada juga perkumpulan karang taruna. Jadi biasanya organisasi sosial
kebanyakan ada di pedesaan/perumahan. Tapi ada juga yang mencakup wilayah yg
luas, seperti kelurahan.
·
Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi yang
dilakukan dalam hal perdagangan (niaga). Tujuan utamanya tentu untuk melakukan
perdagangan. Bentuk-bentuk organisasi niaga cukup banyak yaitu :
1.
Perusahaan Perseorangan
Usaha pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta
kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari
hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mernpunyai kewajiban tidak terbatas
akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini
karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha
yang akan dijalankan. Usaha pribadi masih merupakan bentuk usaha yang sangat
mudah untuk didirikan.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok
yaitu:
·
Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
·
Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
·
Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Bekerja dengan sederhana
·
Pengelolaannya sederhana
·
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan:
·
Tanggung
jawab tidak terbatas
·
Kemampuan
manajemen terbatas
·
Sulit
mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·
Sumber
dana hanya terbatas pada pemilik
Resiko
kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
2.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,
terpisah dan individwindividu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan
Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham,
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan
pelaksanaannya. Biasanya izin pendinan PT akan dibenkan sepanjang PT tersebut
tidak bertentangan dengan Undang»undang ketertiban umum dan kesusilaan yang
ada.
Perseroan dapat membuat perjanjiarrperjanian, ia dapat menuntut dan
dituntut, ia dapat memiliki harta benda, ia dapat menandatangani utang, dan
biasanya perusahaan mempunyai kewajiban-kewajiban yang merupakan kewajiban yang
sah dari PT itu, tetapi tidak dari pemilik-pemiliknya. Ini berarti, bahwa PT
itu dapat mengadakan kontrak dalam batas batas haknya sendiri, dan bahwa
kewajiban yang melekat pada kontrak yang demikian hanya dapat dijalankan dengan
menggugat PT itu, tidak dengan menggugat pemilik pemiliknya.
Walaupun beberapa PT sangat kecil, atau dimiliki oleh hanya
sejumlah kecil pemegang saham yang juga mengelola perusahaan itu. jenis PT yang
paling penting dalam kajian ini adalah PT yang menjual saham kepada masyarakat
umum. Perusahaan itu mengumpulkan dana yang diperlukannya untuk perusahaan
dengan jalan menjual saham, dan para pemegang saham itu rnenjadi pemilik
perusahaan itu. ]ika perusaha-an memperoleh keuntungan maka perusahaan akan
membayarkannya atas saham yang dibeli (dividen) . Namun keuntungan yang tidak
dibagikan, j uga merupakan kepunyaan para pemilik itu, tetapi keuntungan itu
biasanya ditanam kembali kedalam kegiatan perusahaan itu. Sebaliknya, jika
perusahaan dibubarkan karena sesuatu hal atau bangkrut, para pemegang saham
membagbbagi setiap aktiva yang tersisa, setelah semua hutang dibayar Pemilikan
saham- saham PT yang terbesar, biasanya berarti bahwa para pemilik tidak dapat
semuanya menjadi pemimpin. Para pemegang saham yang mempunyai hak suara satu
untuk tiap saham yang mereka miliki, mereka dapat memilih satu Dewan Direktun
Dewan itu menentukan kebijaksanaan umum dan mengkaji pemimpin-pemimpin senior
yang akan menafsirkan kebijaksanaan umum
ini ke dalam keputusan keputusan yang lebih terperinci.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT
Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
Perbedaannya:
· PT
Terbuka
menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap
orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
· PT
Tertutup
modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau
keluarga dan tidak dijual ke umum. Sedangkan
· PT
Kosong
adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah
memiliki izin usaha dan izin lainnya.
Kebaikan Perseroan Terbatas:
·
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·
Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak
menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·
Saham dapat diperjual belikan dengan relatif
mudah.
·
Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah
dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih
efisien
Kelemahan
Perseroan Terbatas:
· Biaya pendiriannya relatif mahal
· Rahasia tidak terjamin
· Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
3. Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh
beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan
bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang
dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang
bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara
atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum,
maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman
RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan
hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM
Firma berakhir apabila jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26
dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu.
Kebaikan Firma:
·
Prosedur pendirian relatif mudah
·
Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar,
karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
·
Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh
anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan Firma:
·
Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan
pribadi para anggota firma
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin,
sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
4. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV
(Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV
Campuran dan CV Bersaham.
· CV
Murni
hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
· CV
Campuran
terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma
tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu
komanditer.
· CV
Bersaham
adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu
komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan
menjadi :
·
Sekutu Komplementer yaitu:
sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
·
Sekutu Komanditer yaitu:
sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan
uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan
yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Berakhirnya CV, diatur
dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
·
Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
·
CV berakhir sebelum jangka waktu yang
ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
·
Akibat perubahan anggaran dasar (akta
pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak
ketiga terhadap CV.
Kebaikan perseroan komanditer:
·
Pendiriannya relatif mudah
·
Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·
Manajemen dapat didiversifikasikan
·
Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan
peseroan komanditer:
· Tanggung jawab tidak terbatas
· Kelangsungan hidup tidak terjamin
· Sukar untuk menarik kembali investasinya
5. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggotanya.
Tujuan koperasi adalah
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip Koperasi:
·
Keanggotaan bersifat suka rela
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi
dan tidak dapat dialihkan.
Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
·
Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat
persamaan
·
Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
·
Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan
usaha untuk kesejahteraan anggota.
·
Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte
pendirian dari notaries
·
Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada
di tangan pengurus.
·
Para anggota koperasi turut bertanggung jawab
atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
·
Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
· Koperasi Produksi adalah
koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa.
Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan
kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta
perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada
konsumen.
· Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
· Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya
kepada anggota yang membutuhkannya.
· Koperasi Serba Usaha adalah
koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan
anggotanya.
Menurut luas
wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan
menjadi:
·
Primer
Koperasi adalah koperasi
sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara
langsung orang-orang sebagai anggotanya.
·
Pusat
Koperasi adalah koperasi
yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
·
Gabungan
Koperasi adalah koperasi
yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga
puluh pusat koperasi)
·
Induk
Koperasi adalah koperasi
yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga
gabungan koperasi).
6.
Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Sumber:
http://dhani050711.wordpress.com/2013/01/06/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis/
http://client.mediadesain.com/kidevo/materi-lengkap.php?id=1079
http://become-teacher.blogspot.com/2013/03/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis.html