KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka
Senin, 21 April 2014
TEMPO.CO,
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Hadi ditetapkan
sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga
merugikan negara Rp 375 miliar.
"KPK temukan bukti-bukti akurat. Dan, setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung kantornya, Senin, 21 April 2014.
Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan BCA keberatan dengan pajak atas transaksi non-performance loan sebesar Rp 5,7 triliun. Keberatan BCA itu terjadi tahun 1999. "Tapi, memang, dengan itu dugaan kerugian negaranya adalah Rp 375 miliar."
Ini kasus yang bikin Hadi Poernomo jadi tersangka
Senin, 21 April 2014
Merdeka.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua
Badan pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini
terjadi saat Hadi Purnomo
menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam.
Berikut kronologi singkat kasus yang menjerat Hadi Purnomo tersebut.
12 Juli 2003, PT BCA Tbk mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan.
Setelah surat itu diterima Direktorat PPH, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa mengambil kesimpulan. Butuh waktu hampir satu tahun untuk menghasilkan kesimpulan.
13 Maret 2004, Direktorat PPH memberikan jawaban, menolak keberatan dari BCA.
15 Juli 2004, Hadi Purnomo meminta agar Direktorat PPH mengubah kesimpulan, dari ditolak menjadi menerima keberatan BCA. Hal ini dilakukan sehari sebelum batas waktu terakhir. Dengan begitu, Direktorat PPH tak bisa melakukan apa pun.
"Saudara HP selaku dirjen pajak sekarang ketua BPK mengabaikan adanya fakta materi keberatan sama BCA dengan bank lain. Ada bank lain yang punya permasalahan sama tapi ditolak tapi dalam kasus BCA, keberatannya diterima," kata Abraham Samad.
Abraham menyebutkan akibat perbuatan Hadi Purnomo, negara berpotensi rugi Rp 375 miliar.
Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Analisis:
Dalam kasus ini, Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak yang
menjabat pada saat itu telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengubah
keputusan yang telah dibuat oleh Direktorat PPH dari menolak menjadi menerima
seluruh permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank BCA. Hadi Poernomo
telah melanggar prinsip-prinsip etika profesi yang ada.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Dalam hal ini,
Hadi Poernomo tidak bertanggung jawab dalam tindakannnya dengan menyalahgunakan
wewenangnya sebagai Dirjen Pajak untuk menerima seluruh permohonan keberatan
pajak Bank BCA sehingga merugikan negara RP. 375 miliar.
Kepentingan Publik
Hadi Poernomo tidak menunjukkan komitmennya sebagai
profesional dengan mengabaikan kepentingan publik dengan membuat keputusan yang
mementingkan pihak tertentu sehingga merugikan negara.
Integritas
Guna
menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib
memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang
setinggi mungkin. Dilihat dari kasus yang terjadi, Hadi Poernomo
telah melakukan kecurangan dengan wewenang yang dimilikinya. Hal ini
menunjukkan Hadi Poernomo yang tidak menjaga integritasnya dengan melakukan
kecurangan tersebut.
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam
kasus ini, Hadi Poernomo telah menyalahi prinsip obyektivitas dengan tidak
bersikap adil dan mementingkan pihak lain tanpa melakukan pertimbangan
keputusan yang telah dibuat oleh Direktorat PPH.
Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian,
kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan
profesional. Hadi Poernomo telah mengabaikan prinsip kehati-hatian profesional
dengan tiba-tiba merubah keputusan Direktorat PPH yang telah menolak permohonan
keberatan Bank BCA.
Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik
dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi. Hadi Poernomo
jelas tidak menunjukkan komitmen dan konsistensinya dengan menyalahgunakan
wewenangnya
Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan
standar profesional yang berhubungan/relevan. Hadi Poernomo telah mengabaikan kesimpulan
Direktorat PPH yang sudah melakukan kajian sesuai dengan standar yang berlaku,
kemudian membuat keputusan sendiri yang mementingkan pihak tertentu.
Solusi:
Sudah banyak kasus-kasus kecurangan pajak di Indonesia, sebaiknya
pemerintah dan instansi pengawas lebih memperhatikan dan mengawasi bidang
perpajakan ini karena pajak adalah salah satu bagian yang sudah sering terjadi
kecurangan dan manipulasi. Sebaiknya juga diberikan sanksi yang lebih tegas
untuk pihak-pihak yang terlibat. Diharapkan kasus-kasus seperti Hadi Poernomo
ini tidak akan terjadi lagi dimasa yang akan datang dan kasus-kasus yang sedang
dalam proses diharapkan cepat dituntaskan.
Sumber:
http://nasional.tempo.co/read/news/2014/04/21/063572154/kpk-tetapkan-hadi-poernomo-sebagai-tersangka
http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-kasus-yang-bikin-hadi-poernomo-jadi-tersangka.html
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/etika-profesi-akuntansi-kode-etik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar