HUKUM DAGANG
Pengertian
Hukum Dagang
Perdagangan
atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu
tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada
waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Hukum
dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata
khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini
mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata
diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD
itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan
hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
Pengertian
Hukum Dagang Menurut Para Ahli
Berikut
ini merupakan berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli
hukum yakni :
A.
Achmad Ichsan mengemukakan:
“Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan.”
B.
R. Soekardono mengemukakan:
”Hukum dagang adalah bagian dari hukum
perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang
diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang
adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain
dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan
KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang
mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.”
C.
Fockema Andreae
mengemukakan:
“Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan
dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh
mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum
dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru
Belanda.”
D.
H.M.N. Purwosutjipto
mengemukakan:
“Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul
khusus dari lapangan perusahaan.”
E.
Sri Redjeki
Hartono mengemukakan:
“Hukum dagang dalam pemahaman konvensional
merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain
disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang
merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.”
F.
M. N.
Tirtaamidjaja mengemukakan:
“Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur
tingkah laku orang-orang yang turut melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan
adalahpemberian perantaraan antara produsen dan konsumen; membeli dan menjual
dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan
itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa
dilepaskan dari KUHPdt
G.
KRMT.
Titodiningrat mengemukakan:
“Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata
yang mempunyai atuaran-aturan mengenai hubungan berdasarkan ats perusahaan.
Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di
luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.”
Jenis
Perdagangan
Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak
– pedagang besar – eksportir)
b.
Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang
besar – pedagang menengah – konsumen)
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga
(bursa efek)
Menurut daerah,
tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b.
Perdagangan luar negeri (perdagangan
internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor – Perdagangan Impor
c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Sumber Hukum
Dagang
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
A.
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
· Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
· Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
B.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum
Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di
Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan
adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819
direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak
mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang
timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka
pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD
Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland
1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun
1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland
dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD
Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka
dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai
tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van
Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun
1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du
Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada
beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha.
Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan
menjadi 2 (dua), yaitu:
a.
Pembantu-pembantu pengusaha di dalam
perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang
prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.
Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya
agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
Pengusaha dan
Kewajibannya
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau
dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada
pelaku-pelaku dagang tersebut
Hak Pengusaha
a.
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.
Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
c.
Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
d.
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
Kewajiban
Pengusaha
a.
Memberikan
pelatihan kerja (pasal 12)
b.
Memberikan ijin
kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal
80)
c.
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77)
d.
Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
e.
Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
f.
Wajib membayar
upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
g.
Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
h.
Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
Sumber:
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar