Pages

Selasa, 14 Juni 2016

META ANALISIS



TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL
“META ANALISIS”




4EB13
KELOMPOK:
Dwi Rahmadani (28212052)
Fahmie (28212203)


UNIVERSITAS GUNADARMA
2016



01

Transfer Pricing and Sourcing Strategies for Multinational Firms

Masha Shunko
Laurens Debo
Srinagesh Gavirneni

May 28, 2013
Chicago Booth Research Paper No. 13-60

Introduction
Tax-efficient supply-chain management is poised to be a new frontier of excellence for multinational firms (MNFs). Supply-chain activities such as procurement decisions and distribution network design have traditionally been done independently of tax-planning activities such as transfer pricing. Recently, however, there is ample evidence that MNFs have recognized that significant savings can be achieved if these two sets of activities are coordinated. For example, a global transfer-pricing survey conducted by Ernst & Young found that 80% of U.S.-based MNFs involve tax directors at the "concept or initiation phase" of business planning and that only 5% of MNFs reported that they do not (Ernst & Young 2007). Deloitte expounds in its "strategic tax vision" that, at the beginning of any new business project, MNFs should involve tax departments to assess supply-chain strategies that may lead to a reduced structural tax rate and, consequently, to improved after-tax earnings (Deloitte 2008).

Purpose
Identify an important trade-off that MNFs face in setting their transfer prices: the conflict between (i) the incentive role and (ii) the tax role played by the transfer price. For MNFs, we characterize transfer-pricing strategies that motivate divisional management to (i) make good sourcing decisions and (ii) take advantage of favorable tax rates.


Analysis Tools
We consider an MNF that consists of three entities: (i) the head quarters (HQ), (ii) a local division that sells a single product in the local market and is governed by a local manager (LM) with profit loss responsibility, and (iii) an offshore facility capable of manufacturing the product.We focus on how tax and transfer-pricing considerations impact the LM's strategies and, hence, the MNF's profits.

Discussion
1. Dual or single transfer-pricing system?
To set a benchmark, we develop Model D: A system with dual transfer pricing using two separate mechanisms for tax and incentive purposes. For tax reporting, the HQ sets the transfer price TT and for determining divisional profit that serves as a basis for calculating incentives for the divisional manager, the firm uses a different transfer price TI. Next, we   develop Model S, a system with a single transfer price used for tax and incentive purposes.
Having solved Models S and D, we next examine the ineffeciencies caused by a single transfer pricing system.

Cost of conformity
In this subsection, we focus on the increase in the expected after-tax profit using the dual transfer-pricing system instead of a single transfer-pricing system, the opportunity cost of using the single transfer-pricing system.

Price of anarchy
We define PoA as the smallest ratio of the expected after-tax proft in the single transfer-pricing system (Model S) and the dual transfer-pricing system (Model D). Hence, PoA = 1 implies that there is no ine_ciency from using a single transfer-pricing system.

2. Practical variations of Model S
In this section, we discuss how our results extend to two practical variations of the basic model setup. In the first variation, the MNF faces operational constraints on the offshoring capacity, for example, local content rules that put restrictions on what portion of production can be offshored. In the second variation, the MNF provides an incentive contract to the LM that includes both divisional and firm-wide profit measures.

Conclusion
Our paper analyzes a multinational variation of the traditional “make-or-buy" decision, in which the make decision is hindered by the fact that the manufacturing facility is located offshore, forcing the MNF to make a transfer-pricing decision in addition to a sourcing decision. We identify an important trade-off the MNF faces in setting transfer prices: namely, the conict between (i) the incentive and (ii) tax roles played by the transfer price. We characterize the optimal transferpricing strategies that accomplish the dual goals of (i) motivating divisional management to make favorable sourcing decisions and (ii) taking advantage of favorable tax rates at offshore locations. Our analysis leads to three insights for managing MNFs.
Dual or single transfer prices. Dual transfer prices will always achieve the first best solution, but carry with them the burden of administrative and possibly punitive costs. We quantify the maximum ineffciency of using a single transfer-pricing system in terms of the after-tax MNF's profit and find that (i) relative effciency loss is high when the average outsourcing cost is high implying that MNFs facing a small average outsourcing cost can use a single transfer price without significant losses and (ii) the absolute effciency loss is the highest when the average outsourcing cost has a symmetric mean-centered distribution implying that MNFs facing outsourcing costs with skewed distributions can also use single transfer pricing without significant effciency loss.
Extensions of our results to MNFs facing operational constraints on the offshoring proportion. If an MNF has an upper bound on the offshoring amount, but does not have a minimum requirement on the amount sourced from the offshore facility, the transfer-pricing strategy is independent of the upper bound on the offshore proportion (e.g., capacity restriction). However, in the presence of a minimum offshoring requirement (e.g., caused by a local content rule), the MNF may be able to increase transfer prices, transferring more profit to the low-tax jurisdiction and increasing the after-tax MNF profits. We identify numerically that the result on the maximum relative effciency loss stays the same for the MNFs that face operational constraints on their offshoring capacity. For the maximum absolute profit difference, we find numerically that the absolute effciency loss for the MNFs facing operational constraints can be higher when the average outsourcing cost is low.
Impact of compensating local managers on the firm-wide profit. An MNF can use a single transfer price and yet achieve nearly the effciency of a dual transfer-pricing strategy by making the LM's compensation contingent on an after-tax combination of divisional and firm-wide profits. We identify numerically that the result on both the relative and the absolute effciency loss stays the same for the MNFs that use incentive contracts with firm-wide metrics.


02

Transfer Pricing by Multinational Firms: New Evidence from Foreign Firm Ownerships

Anca D. Cristea and Daniel X. Nguyen

7, December 2013

Introduction
Large budget deficits and a sluggish world economy have forced governments worldwide to tighten regulations and intensify corporate audits in the hope of raising tax revenues. Among the key targets sought by tax authorities are multinational corporations (MNC). While their rapidly growing global activities generate large operating profits, MNCs avoid paying taxes on a substantial portion of their profits by shifting taxable income to jurisdictions with low corporate tax rates. Concerns over tax avoidance have intensified so much in recent years that international taxation regulation has become a top priority on the agenda of the OECD and G8 country meetings. A vehicle commonly used by MNCs to shift income across countries is intra-firm trade. The pricing of goods exchanged between related parties { known as transfer pricing { provides MNCs a tool to allocate incomes across afiliated entities in different tax jurisdictions. By underpricing the exports shipped from a high tax country to a low tax country, an MNC is able to reduce its effective global tax rate.

Hypothesis
Hypothesis 1:
Differences in corporate tax rates across countries determine multinational corporations to set export unit values that are lower(higher) than the true reference prices (i.e., true CUPs) as a result of income shifting to low(high) tax countries.

Object
To estimate our model, we employ micro level data from Denmark. We combine two data sources on Danish firms, one providing information on all international trade transactions, and the other on firms' ownership of foreign assets. For the estimations in this paper, we only focus on the sample of manufacturing exporters operating during the time period 1999-2006

Discussion
Baseline Specification
The result reports the effects of the corporate tax wedge on the unit value of a multinational's exports to a low/high tax destination, after controlling for all the relevant dimensions of data heterogeneity that may affect the estimates. Overall, we find significant evidence that firms lower the unit value of exports to low tax countries where they own afiliates.

Robustness Exercises
To ensure the robustness of our results, we verify the stability of our estimates to: 1) various sub-samples, 2) a narrower re-definition of the “treatment" group, and 3) possible non linearities in the main effect. The first data cut considers the existence of a double taxation agreement (DTT) between Denmark and each foreign country in the sample. These DTTs allow firms to credit foreign taxes against their domestic tax bill. In theory, they would encourage firms to shift more income. On the other hand, DTTs typically involve increased cooperation among partner countries in detecting and penalizing tax evasion, and this may refrain MNCs from using transfer pricing as a method to shift profits.

Conclusion
Multinational corporations are beholden to their shareholders to maximize global profits. In pursuit of this goal, firms exploit differences in policies and tax rates across countries to minimize their effective global tax burden. A consequence of reallocating profits across jurisdictions within multinational firms is the erosion of countries' reported income tax bases, despite the actual value of production activities that occur in those countries. Concerns over the extent of tax avoidance by multinational firms have risen so much in recent years that international taxation has now become a top priority for OECD and G8 member states.
In drafting action plans to fight the tax avoidance practices of multinational firms, tax authorities need to establish the main mechanisms through which profit shifting occurs. This paper contributes towards that goal by providing evidence for profit shifting via transfer price manipulations of exported manufactured goods. Danish firms that own a_liates in low tax countries are found to underprice their exports relative to sales to afiliates in countries with the same tax rate as Denmark.
A contribution of this paper is to highlight a bias in measuring income shifting by comparing transfer prices to controlled afiliates with arm's length prices to uncontrolled third parties. We show that multinationals who trade both with afiliated and unafiliated parties have an incentive to deviate the arm's length price from profit maximizing levels in order to reduce the gap from transfer prices and thus conceal profit shifting. To correct for this attenuation bias, we propose a triple difference estimation strategy that exploits a novel source of variation coming from the establishment of new plants in foreign markets characterized by various levels of statutory corporate tax rates.
Future research should examine transfer pricing strategies for a multinational firm shipping to multiple destinations. In this study, we concentrate only on bilateral trade between firms and countries in which they have an afiliate. However, we can further correct for international tax planning by studying how multinationals might hide profit shifting in one destination country by manipulating prices in another destination.



03

PENENTUAN HARGA TRANSFER ATAS TRANSAKSI INTERNASIONAL DARI PERSPEKTIF PERPAJAKAN INDONESIA

Deddy Arief Setiawan
Maret, 2013

Latar Belakang
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan upaya penanganan serius terhadap transaksi internasional (cross-border transaction) yaitu, transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan membentuk unit khusus di Subdirekorat Pemeriksaan Transaksi Khusus, Direktorat Pemeriksan dan Penagihan, yang salah satu tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas Wajib Pajak Grup atau Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing terhadap transaksinya dalam satu grup perusahaan. Selain itu juga, Direktorat Jenderal Pajak membuat kebijakan-kebijakan untuk memperkuat peraturan pelaksanaannya agar memberikan kepastian hukum terhadap transaksi transfer pricing dan memberikan pelatihan-pelatihan kepada seluruh stafnya khususnya bagi Fungsional Pemeriksa Pajak, Penelaah Kebaratan, dan Account Representative. Penerimaan negara yang bersumber dari sektor perpajakan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sehingga Direkrorat Jenderal Pajak perlu melakukan suatu terobosan-terobosan yang dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mengantisipasi transaksi-transaksi yang bersifat tax avoidance dan tax evasion. Menurut Darussalam dan Danny Septriadi (2008: 3) Tax Avoidance merupakan suatu skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara, sehingga skema tersebut sah-sah saja (legal) karena tidak melanggar ketentuan perpajakan.
Sedangkan tax evasion merupakan suatu skema transaksi yang ditujukan untuk memperkecil
pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan perpajakan (illegal) seperti dengan cara tidak melaporkan sebagaian penjualan atau memperbesar biaya dengan cara fiktif. Praktik transfer pricing yang terjadi pada umumnya sebagai perwujudan untuk melakukan tax avoidance atau tax evasion. Sebagai contoh nyata yang terjadi di Indonesia, menurut Lukluk Fuadah dalam Jurnal Keuangan dan Bisnis (Vol. 6, No. 2, Oktober 2008) adanya suatu masalah transaksi transfer pricing yang dilakukan oleh PT Asian Agri yang merupakan induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto, orang terkaya di Indonesia pada 2006 versi majalah forbes.

Tujuan
Tujuan penulis adalah menyajikan suatu tulisan/penelitian kualitatif yang bersifat eksplorasi studi pustaka dengan tema penentuan harga transfer (transfer pricing) atas transaksi internasional (cross-border transaction) dari perspektif Indonesia.


Alat Analisis
Penelitian ini disebut dengan Pendekatan Kualitatif karena dianalisis melalui beberapa peraturan- peraturan yang berlaku mengenai Transfer Pricing. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan studi hubungan istimewa menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pajak

Pembahasan
PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA (ARM'S LENGTH PRINCIPLE)
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

ANALISIS KESEBANDINGAN
Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :
1). tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau
2). terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;
b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.
c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

PENENTUAN HARGA TRANSFER (TRANSFER PRICING)
Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang paling sesuai (The Most Appropiate Method). Metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang dapat diterapkan adalah :
a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);
b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);
c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;
b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;
c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;
d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Kesimpulan
Perpajakan Indonesia telah mengatur penentuan harga transfer (transfer pricing) atas transaksi internasional (cross-border transaction) yaitu, transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia. Identifikasi awal adanya transfer pricing adalah adanya transaksi hubungan istimewa yang meliputi, adanya faktor kepemilikan atau penyertaan; penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi; dan hubungan darah atau karena perkawinan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Apabila ada transaksi hubungan istimewa yang terjadi, transaksi tersebut harus memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle). Prinsip tersebut mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.
Dalam rangka melaksanakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle) diperlukan Analisis Kesebandingan dan mementukan pembanding. Analisis tersebut harus dilakukan atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain, karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan; fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi; ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian; keadaan ekonomi; dan strategi usaha. Penentuan data pembanding meliputi, Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa; dan Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
Setelah melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding, langkah berikutnya menentukan metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang paling sesuai (The Most Appropiate Method) untuk menentukan metode Harga Wajar atau Laba Wajar. Metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang dapat diterapkan adalah, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP); Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM); Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method); Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).
Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang paling sesuai wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: kelebihan dan kekurangan setiap metode; kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional; ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.
Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak wajib juga mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


04


EVALUASI KEWAJARAN HARGA DAN KESESUAIAN METODE TRANSFER PRICING DENGAN PERDIRJEN PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2011 (STUDI KASUS PADA PT. MERTEX INDONESIA)

Medianti Jipi Saraswati
Muhammad Saifi
Dwiatmanto
2014

Latar Belakang
Perkembangan ekonomi yang terjadi pada saat ini, memberikan suatu pengaruh yang besar bagi pola bisnis dan sikap bagi para pelaku bisnis (Nurhayati, 2013: 2). Para pelaku bisnis membentuk perusahaan multinasional melalui anak perusahaan, cabang perusahaan, dan agennya mengembangkan bisnis di beberapa negara lain dengan melakukan berbagai investasi dan transaksi yang berskala internasional. Hubungan istimewa dalam lingkungan perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup atau kesatuan kontrol selalu mengandung indikasi menggunakan skema transfer pricing yang tidak wajar.
Skema yang biasa digunakan oleh perusahaan multinasional dalam praktik transfer pricing adalah dengan cara mengalihkan keuntungan mereka dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara lain yang tarif pajaknya rendah. Ada ribuan perusahaan multinasional selama tujuh tahun tidak menjalankan kewajibanya kepada negara (www.pajak.go.id). Gunadi mengatakan bahwa, “Transfer pricing adalah penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa atau pengalihan teknologi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa” (Suandy, 2011: 71).
Konsep transfer pricing bisa dikatakan merupakan salah satu langkah efektif yang dapat diterapkan dalam upaya memperoleh laba maksimal. Transaksi karena adanya hubungan istimewa merupakan kunci utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak. Khusus untuk penilaian kewajaran transaksi transfer pricing, pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh Direktur Jenderal Pajak menerapkan Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 mengenai “Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”.
PT. MERTEX menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/ TNMM) sebagai metode penetapan harga dalam transaksi transfer pricing dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Metode TNMM yang diterapkan ini dianggap manajemen paling sesuai dengan kondisi PT. MERTEX. Terkait hal tersebut, perlu diterapkannya Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011 untuk mengetahui apakah harga dalam transaksi transfer pricing yang digunakan sudah mencerminkan Harga Pasar Wajar, mengingat bahwa terdapat banyaknya kasus transfer pricing di Indonesia yang akhir-akhir ini muncul.

Tujuan
Untuk mengetahui apakah harga dalam transaksi transfer pricing yang digunakan sudah mencerminkan Harga Pasar Wajar, mengingat bahwa terdapat banyaknya kasus transfer pricing di Indonesia yang akhir-akhir ini muncul.

Alat Analisis
Penelitian yang dilakukan peneliti adalah menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan studi kasus. Fokus dalam penelitian ini yaitu:
1. Cara PT. MERTEX menentukan metode transfer pricing atas transaksi yang dilakukan dengan pihak hubungan istimewa pada tahun 2011.
2. Kesesuaian antara metode transfer pricing yang digunakan PT. MERTEX pada tahun 2011 dengan PER-32/PJ/2011.
3. Kewajaran harga transfer dalam transaksi yang digunakan PT. MERTEX dengan pihak hubungan istimewa pada tahun 2011.

Objek Penelitian
Penelitian dilakukan di PT. Mermaid Textile Industry Indonesia Jalan Raya By Pass, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Terdapat 2 (dua) jenis sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti ada 2 teknik yaitu dokumentasi wawancara. Instrumen penelitian terdiri dari pedoman wawancara, alat perekam suara, alat tulis, dan fotokopi.

Pembahasan
Analisis Penentuan Metode Transfer Pricing yang digunakan PT. MERTEX
Menentukan metode transfer pricing termasuk di dalam langkah-langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, jadi penentuan metode tidak terlepas dari langkah-langkah sebelumnya. PT. MERTEX menggunakan prinsip tersebut dalam menerapkan transaksinya dengan pihak hubungan istimewa.
PT. MERTEX memilih metode transfer pricing dengan mengacu pada prinsip The Most Appropiate Method, yaitu metode yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi perusahaan sebenarnya. Perbedaan dalam profil fungsional risiko, persyaratan kontrak, strategi bisnis dan keadaan ekonomi menyebabkan perbedaan harga sehingga mempengaruhi metode apa yang harus dipilih. Pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai yang diterapkan pada PT. MERTEX dapat dilihat pada Tabel 2. Tabel 2 menunjukkan secara jelas bahwa metode Transactional Net Margin Method/ TNMM sangat sesuai dengan kondisi pada PT. MERTEX karena PT. MERTEX melakukan transaksi yang kompleks, dimana PT. MERTEX memproduksi barang sesuai dengan pesanan sehingga perlakuannya tidak sama antara pihak yang satu dengan yang lain.

Analisis Kesesuaian Metode Transfer Pricing yang digunakan PT. MERTEX dengan PER-32/PJ/2011
Analisis kesebandingan dan menentukan pembanding telah dilakukan oleh PT. MERTEX. Dalam menganalisis tingkat kesebandingan tersebut PT. MERTEX mengacu pada faktor-faktor yang berlaku. Faktor tersebut adalah faktor karakteristik barang/ harta berwujud dan tidak berwujud dipasarkan, individu pelaku transaksi, perjanjian atau kontrak yang disepakati, kondisi ekonomi dan strategi perusahaan. Metode transfer pricing yang dipilih PT. MERTEX berdasarkan keadaan perusahaannya adalah menggunakan metode TNMM.
Penerapan metode TNMM ini dipilih berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha PT. MERTEX dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dokumen resmi sebagai acuan PT. MERTEX dalam melakukan transaksi tersebut adalah Transfer Pricing Documentation atau biasa disebut TP Docs.

Analisis Kewajaran Harga Transfer dalam Transaksi Transfer Pricing di PT. MERTEX
Prinsip kewajaran merupakan prinsip yang berpatokan terhadap nilai yang berlaku dipasaran atau nilai wajar. Diketahui pada analisis kesebandingan, bahwa pembanding eksternal-lah yang dapat mendukung kesebandingan kewajaran harga, maka setelah pemilihan perusahaan yang sebanding, metode Transactional Net Margin Method/ TNMM diaplikasikan pada informasi keuangan dari perusahaan yang sebanding dengan PT. MERTEX. Pendekatan yang dilakukan untuk penerapan metode Transactional Net Margin Method/ TNMM bukan menggunakan pendekatan harga transaksi melainkan lebih menekankan pada pendekatan pengujian laba.

Kesimpulan
1. PT. MERTEX menentukan metode transfer pricing atas transaksinya dengan pihak hubungan istimewa dengan melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding terlebih dahulu, kemudian menentukan Metode Transfer Pricing yang paling tepat.
2. Metode transfer pricing yang digunakan PT. MERTEX adalah metode TNMM (Transactional Net Margin Method). Metode TNMM ini dianggap manajeman paling tepat diterapkan untuk PT. MERTEX karena transaksi yang dilakukan adalah transaksi kompleks. Penjualan atas jenis barang yang sama kepada pihak hubungan istimewa dan kepada pihak independen memiliki perbedaan pada karakteristik dan struktur biaya, selain itu proses produksi PT. MERTEX diadakan berdasarkan pesanan dengan kontrak jangka panjang. Metode transfer pricing yang digunakan PT. MERTEX tersebut telah sesuai dengan PER-32/PJ/2011 tentang “Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”.
3. Transfer pricing dalam transaksi yang dilakukan PT. MERTEX dengan pihak hubungan istimewa dianggap manajemen telah mencerminkan harga wajar karena langkah-langkah dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sudah sesuai dengan PER-32/PJ/2011. Namun dalam upaya tersebut, terjadi perbedaan pandangan dengan pihak pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak yang menimbulkan perdebatan sehingga perlu dilanjutkan ke level Keberatan. 


05

ANALISIS PENGARUH PAJAK DAN MEKANISME BONUS TERHADAP KEPUTUSAN TRANSFER PRICING (Studi Empiris Pada Seluruh Perusahaan Yang Listing Di Bursa Efek Indonesia)

Winda Hartati
Desmiyawati
Nur Azlina

SNA 17 Mataram, Lombok Universitas Mataram 24-27 Sept 2014

Latar Belakang
Permasalahan Transfer Pricing menjadi isu yang sangat menarik dan semakin mendapatkan perhatian dari otoritas perpajakan di berbagai belahan dunia. Semakin banyak negara di dunia yang mulai memperkenalkan peraturan tentang Transfer Pricing. Bahkan menurut Suandy (2011: 74), penelitian akhir – akhir ini telah menemukan bahwa lebih dari 80% perusahaan – perusahaan multinasional (MNC) melihat harga transfer (transfer pricing) sebagai suatu isu pajak internasional utama, dan lebih dari setengah perusahaan ini mengatakan bahwa isu ini adalah isu yang paling penting. Hal ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya globalisasi ekonomi yang ditandai dengan munculnya banyak perusahaan multinasional (Multi National Enterprise) yang beroperasi di manca negara. Selain motivasi pajak, keputusan untuk melakukan transfer pricing juga dipengaruhi oleh mekanisme bonus (bonus scheme).

Tujuan
Penelitian ini akan menguji kembali pengaruh pajak dan mekanisme bonus pada keputusan perusahaan untuk melakukan transfer pricing.

Hipotesis
H1: pajak berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing
H2: mekanisme bonus berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing

Alat Analisis
Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis regresi logistik (Binary Logistic Regresion). Teknik ini digunakan karena variabel terikat dalam penelitian ini yaitu transfer pricing bersifat dikotomus atau merupakan variabel dummy.

Objek Penelitian
Penelitian ini menggunakan seluruh perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia sebagai sampel. Perusahaan asing yang berada di Indonesia, adalah cabang dari induk perusahaan di luar negeri.

Pembahasan
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebanyak 109 pengamatan seluruh perusahaan pada tahun 2012. Statistik deskriptif menunjukkan bahwa transaksi hubungan istimewa terjadi pada 73 pengamatan, yang berarti bahwa sebagian besar perusahaan melakukan transaksi transfer pricing. Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan regresi logistik. Kelayakan model regresi dinilai dengan menggunakan Hosmer and Lemeshow’s Goodness of Fit Test. Nilai -2LL awal adalah sebesar 138.293. Setelah dimasukkan kedua variabel independen, maka nilai -2LL akhir mengalami penurunan menjadi sebesar 114.115. Penurunan likelihood (-2LL) ini menunjukkan model regresi yang lebih baik atau dengan kata lain model yang dihipotesiskan fit dengan data.
Besarnya nilai koefisien determinasi pada model regresi logistik ditunjukkan oleh nilai Nagelkerke R Square. Nilai Nagelkerke R Square adalah sebesar 0.277 yang berarti variabilitas variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh variabel independen adalah sebesar 27.7% sedangkan sisanya sebesar 72.3% dijelaskan oleh variabel-variabel lain di luar model penelitian.
Menurut Ghozali (2006: 79), Hosmer and Lemeshow’s Goodness of Fit Test menguji hipotesis nol bahwa data empiris cocok atau sesuai dengan model (tidak ada perbedaan antara model dengan data sehingga model dapat dikatakan fit. Hasil perhitungan chi square pada Hosmer and Lemeshow menunjukkan nilai 12.391 dengan probabilitas signifikasi 0.135 yang nilainya jauh di atas 0.05. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa model yang digunakan mampu memprediksi nilai observasinya.
Tabel klasifikasi menunjukkan kekuatan prediksi dari moel regresi untuk memrediksi variabel dependen (kemungkinan terjadinya praktik transfer pricing oleh perusahaan). Berdasarkan hasil pengujian, kekuatan prediksi dari model regresi untuk memprediksi kemungkinan perusahaan melakukan praktik Transfer Pricing adalah 97.3%. Hal ini menunjukkan bahwa dengan menunjukkan model regresi yang digunakan, terdapat sebanyak 71 perusahaan (97.3%) yang diprediksi akan melakukan praktik Transfer Pricing dari total 73 perusahaan yang melakukan praktik Transfer Pricing. Kekuatan prediksi model perusahaan yang tidak melakukan praktik Transfer Pricing adalah sebesar 33.3% yang berarti bahwa dengan menggunakan model regresi terdapat 12 perusahaan yang diprediksi tidak melakukan praktik Transfer Pricing dari total 36 perusahaan yang tidak melakukan praktik Transfer Pricing,
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa pajak dan mekanisme bonus berpengaruh pada keputusan transfer pricing. Ini dapat dilihat dari tingkat signifikansi masing-masing sebesar 0.021 dan 0.009 yang lebih kecil dari 0.05. Hasil ini konsisten dengan hipotesis yang diajukan.
Klassen et al, (2013), menemukan bahwa terjadi pergeseran pendapatan oleh perusahaan multinasional sebagai respon terhadap tingkat perubahan pajak di Kanada, Eropa, dan Amerika Serikat. Perusahaan multinasional menggeser pendapatan dari Kanada ke AS, sedangkan penurunan tarif pajak di Eropa menggeser pendapatan dari AS ke Eropa. Gusnardi (2009), juga menyebutkan bahwa perusahaan multinasional melakukan transfer pricing adalah untuk meminimalkan kewajiban pajak gobal perusahaan mereka. Kemudian menurut Yani (2001), motivasi pajak dalam transfer pricing pada perusahaan multinasional tersebut dilaksanakan dengan cara sedapat mungkin memindahkan penghasilan ke negara dengan beban pajak terendah atau minimal dimana negara tersebut memiliki grup perusahaan atau divisi perusahaan yang beroperasi. Beban pajak yang semakin besar memicu perusahaan untuk melakukan transfer pricing dengan harapan dapat menekan beban tersebut. Hasil ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh Yuniasih et al., (2012) dan Bernard et a.l, (2006).
Dalam menjalankan tugasnya, para direksi cenderung ingin menunjukkan kinerja yang baik kepada pemilik perusahaan. Karena apabila pemilik perusahaan atau para pemegang saham sudah menilai kinerja para direksi dengan penilaian yang baik maka pemilik perusahaan akan memberikan penghargaan kepada direksi yang telah mengelola perusahaannya dengan baik. Biasanya pemilik perusahaan akan melihat laba secara keseluruhan yang dihasilkan untuk menilai kinerja para direksinya. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh Lo et al., (2010) dari Amerika, yang menemukan bahwa terdapat kecenderungan manajemen memanfaatkan transaksi transfer pricing untuk memaksimalkan bonus yang mereka terima jika bonus tersebut didasarkan pada laba.

Kesimpulan
Penelitian ini memberikan bukti empiris tentang pengaruh Pajak dan Mekanisme Bonus terhadap keputusan Transfer Pricing pada seluruh perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia. Analisis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi logistik (binary logistic) dengan program SPSS 16.0 for Windows. Data sampel diperoleh sebanyak 109 perusahaan dari seluruh perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2012.
Hasil perhitungan Overall model fit dengan menggunakan pendekatan Uji Likelihood, Cox dan Snel’s R Square, dan Hosmer and Lemeshow Test mengindikasikan bahwa model yang digunakan telah fit dengan data sehingga mampu memprediksi nilai observaasinya. Hipotesis pertama (H1) diterima, yaitu Pajak berpengaruh terhadap keputusan Transfer Pricing, dengan nilai p-value sebesar 0.021 (p< 0,05). Besarnya keputusan untuk melakukan praktik transfer pricing akan mengakibatkan pembayaran pajak menjadi lebih rendah secara global pada umumnya. Hal ini disebabkan karena perusahaan multinasional yang memperoleh keuntungan akan melakukan pergeseran pendapatan dari negara – negara dengan tarif pajak tinggi ke negara - negara dengan tarif pajak yang rendah. Sehingga semakin tinggi tarif pajak suatu negara maka akan semakin besar kemungkinan perusahaan melakukan praktik transfer pricing.
 Hipotesis kedua (H2) diterima, yaitu Mekanisme Bonus berpengaruh terhadap keputusan Transfer Pricing, dengan nilai p-value sebesar 0.009 lebih kecil dari α = 0.05. Besarnya Mekanisme Bonus yang dilihat dari Indeks Trend Laba Bersih akan berpengaruh terhadap keputusan Transfer Pricing. Karna dalam memberikan bonus kepada direksi, pemilik perusahaan tentu akan melihat kinerja para direksi dalam mengelola perusahaanya. Dalam hal ini, pemilik perusahaan akan melihat laba perusahaan yang dihasilkan secara keseluruhan sebagai penilaian untuk kinerja para direksinya. Untuk itu, para direksi tentu akan berusaha semaksimal mungkin agar laba perusahaan secara keseluruhan mengalami peningkatan termasuk dengan cara melakukan praktik Transfer Pricing.


Sumber:
multiparadigma.lecture.ub.ac.id/files/2014/09/047.pdf
http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/52


 

Template by BloggerCandy.com