Pages

Sabtu, 28 Desember 2013

Analisis PT. Holcim Indonesia Tbk.



PT. Holcim Indonesia Tbk. yang sebelumnya bernama PT. Semen Cibinong Tbk termasuk ke dalam jenis perusahaan manufaktur yang kegiatan perusahaannya adalah mengelola bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Dalam hal ini PT. Holcim Indonesia masuk kedalam perusahaan manufaktur karena perusahaan ini adalah sebuah perusahaan pembuat semen dan beton yang tujuannya untuk dijual dipasaran.

PT. Holcim Indonesia Tbk. termasuk kedalam bentuk perusahaan perseroan (corporation) karena modal PT. Holcim Indonesia terdiri atas saham-saham. Ini berarti bahwa para pemegang saham PT. Holcim Indonesia secara pribadi tidak bertanggungjawab penuh atas seluruh utang perusahaan dan pengambilan keputusan, tetapi hanya sebatas seberapa besar saham yang ada dalam perusahaan.

Sumber modal PT. Holcim Indonesia Tbk. adalah dalam bentuk saham saham. Pada 31 Desember 2012 jumlah saham yang diterbitkan PT. Holcim Indonesia adalah 7.662.900.000 lembar, kepemilikan saham Holcim Indonesia adalah Holcim Grup (Holdervin B.V.) sebesar 80,65% dan saham yang dipegang masyarakat sebesar 19,35%.

Karyawan adalah salah satu kunci keberhasilan PT. Holcim Indonesia Tbk. karena perusahaan selalu meningkatkan pengembangan diri karyawan, baik di bidang keterampilan teknis, kinerja, kemampuan dan rasa percaya diri. PT. Holcim Indonesia mengembangkan karyawan dengan menyediakan pendidikan ketrampilan maupun informasi serta menyelaraskan prestasi karyawan dengan sasaran kinerja perusahaan. Terdapat pula Akademi Holcim yang merupakan pusat pendidikan sekaligus pusat pengembangan ketrampilan kerja dan peningkatan kinerja organisasi, kepemimpinan dan manajemen.

Selain dari sisi karyawan, keberhasilan PT. Holcim Indonesia Tbk. dapat juga dilihat dari sisi inovasi produk. PT. Holcim Indonesia dikenal sebagai pelopor dan inovator di sektor industri semen. PT. Holcim Indonesia adalah satu-satunya produsen yang menyediakan produk dan layanan terintegrasi yang meliputi 10 jenis semen, beton dan agregat. Kini tengah dikembangkan usaha waralaba yang unik, yaitu Solusi Rumah yang menawarkan solusi perbaikan dan pembangunan rumah dengan biaya terjangkau dengan dukungan lebih dari 14.700 ahli bangunan binaan Holcim, waralaba yang  hingga 2012 telah mencapai 433 gerai, dan staf penjualan via telepon yang jumlahnya terus bertambah. Holcim Beton adalah perusahaan yang pertama memasarkan SpeedCrete, produk beton cepat kering untuk membantu menghemat waktu perbaikan jalan dan proyek pembangunan, sementara layanan pemesanan via telepon MiniMix memudahkan konsumen mendapatkan produk beton jadi pada hari yang sama.

Peranan PT. Holcim Indonesia Tbk. di masyarakat adalah:

  1. menyediakan solusi pembangunan sesuai prinsip berkelanjutan bagi setiap segmen pelanggan tertentu
  2. memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan  
  3. membina kemampuan sumber daya manusia, berinovasi dan membangun jaringan yang kuat

Sumber:

Kamis, 31 Oktober 2013

KOMIT, Badan Usaha yang Bersifat Sosialis

Dwi Rahmadani
28212052
2EB13
Ekonomi Koperasi #




BAB IV. TUJUAN DAN FUNGSI

1.     Badan Usaha Koperasi
·       Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·       Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
·       Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·       Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha dan sistem keanggotaan.

Analisis:
Koperasi Mitra Teladan dapat dikategorikan sebagai Badan Usaha Koperasi, karena KOMIT tetap patuh dengan kaidah yang tercantum dalam UU No. 25, 1992. Juga KOMIT mampu untuk menghasilkan keuntungan dari berbagai program yang telah dibuat. Tak lupa pengelolaan koperasi dilakukan oleh keanggotanya sendiri dengan adanya Pengawas, Pengurus, Bidang Pemberdayaan Anggota, Bidang Pengembangan Produk, Bidang Pengembangan Usaha dan Technical & legal advisor.


2.     Tujuan dan Nilai

Perusahaan Bisnis
a.      Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
·       Mendefinisikan organisasi
·       Mengkoordinasi keputusan
·       Menyediakan norma
·       Sasaran yang lebih nyata
b.     Tujuan perusahaan :
·       Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Koperasi
·       Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·       Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·       Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·       Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Analisis:
Dari dua uraian diatas, KOMIT lebih mendekati tujuan dan nilai sebuah Koperasi. Karena meskipun KOMIT bertujuan memaksimalkan keuntungan seperti tujuan Perusahaan Bisnis, tetapi KOMIT lebih berprioritas pada kesejahteraan anggota dan juga memaksimalkan pelayanan.


Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
·       Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
·       Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
·       Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Analisis:
Dari teori bisnis diatas, KOMIT telah melakukan teori Maximization of management utility dengan menerapkan pemisahan dalam pengelolaannya. Dan menurut saya KOMIT juga memakai teori pada poin 1 dan 3, karena setiap badan usaha pasti akan memaksimumkan pelayanan dan produknya dengan perjuangan dan usaha keras agar memperoleh keuntungan dan mencapai tujuan bersama, dan pada akhirnya dapat mensejahterakan hidup anggotanya.

            Kontribusi Teori Laba dalam Succes Koperasi
·       Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
·       Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
·       Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Analisis:
Konsep laba poin 2 dan 3 telah diadaptasikan oleh KOMIT, dengan dibentuknya bidang-bidang yang lebih kecil untuk mengelola koperasi tersebut sehingga dapat meraih laba diatas rata rata laba biasanya. Seperti bidang pengembangan produk yang bertugas mengelola dan melakukan inovasi terhadap produknya agar semakin baik.

3.     Kegiatan Usaha

Key success factors kegiatan usaha koperasi :

Status & Motif Anggota
·       Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·       Owners : menanamkan modal investasi
·       Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

Analisis:
Didalam KOMIT telat terdapat Key success factor yang pertama, yaitu para anggota yang juga sebagai pemilik, owners yang menanamkan modal investasi, dan customers atau masyarakat yang memakai pelayanan yang diberikan oleh KOMIT.

Bisnis Koperasi
·       Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·       Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
·       Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Analisis:
Sudah jelas dalam visi dan misi dari KOMIT kalau KOMIT dibuat agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan berperan sebagai penunjang kehidupan masyarakat, terutama para anggotanya. KOMIT pun memberikan pelayanan untuk masayarakat dengan mengadakan program beasiswa dan asuransi gratis.

Permodalan Koperasi
·       UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar) .
·       Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·       Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Analisis:
Didalam KOMIT modal sendiri didapat dari simpanan pokok anggota dan simpanan wajib yang diperuntukan untuk owner dan anggota. Dan modal pinjaman diperoleh dari menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan pengembalian yang menggunakan sistem angsuran.

BAB V. SISA HASIL USAHA

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·       Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·       SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·       Penetapan besarnya pembagian kepada paraanggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·       Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Analisis:
KOMIT sudah membahas tentang keuntungan atau SHU yang didapat dari koperasi yang mereka jalankan. Dan besarnya pembagian SHU telah disetujui dalam RAT yang dilakukan secara transparan.

Rumus Pembagian SHU
·       Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·       Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%
·       Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Analisis:
Pembagian SHU dalam KOMIT didasarkan dari kesepakatan bersama para anggota dalam RAT. Dalam RAT pertama kali, KOMIT melaporkan pembagian keuntungan atau SHU pada tahun 2008 sebesar 10,97 % per tahun (sebelum pajak) dan disepakati oleh seluruh anggota yang hadir untuk ditabungkan kembali kedalam Simpanan masing-masing anggota.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
·       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·       SHU anggota dibayar secara tunai

Analisis:
Dari prinsip-prinsip diatas KOMIT telah memakai prinsip dari poin 1 sampai 3. SHU yang bersumber dari anggota dan pembagiannya sesuai kontribusi masing masing dari anggotanya. Pembagian SHU anggota juga dilakukan secara transparan saat RAT dengan melaporkan SHU keseluruhan. Untuk poin 4 telah disepakati oleh seluruh anggota SHU yang diterima akan ditabungkan kembali ke dalam simpanan masing masing anggota.

BAB VI. POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

·       Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

            Analisis:
Menurut saya, definisi dari Paul Hubert Casselman diatas sudah cocok untuk KOMIT.  KOMIT telah bekerja sesuai prinsip prinsip ekonomi dengan menghimpun dana dan memberikan pinjaman kepada anggotanya dengan bunga yang tidak terlalu besar sehingga tidak terlalu membebankan anggota yang meminjam. Dalam hal ini KOMIT turut memperhatikan unsur sosial dan kesejahteraan anggotanya.

·       Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.      Anggota
b.     Pengurus
c.      Manajer
d.     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Analisis:
Dari empat unsur yang dikemukakan Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D semuanya telah terlibat didalam KOMIT. Anggota, pengurus, manajer dan karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan, seperti dibentuknya bidang pemberdayaan anggota. Bidang inilah yang menjadi penghubung pihak koperasi dan anggota pelanggan.

·       Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.      Rapat anggota
b.     Pengurus
c.      Pengawas

Analisis:
Sedangkan menurut UU No.25/1995 yang termasuk perangkat organisasi dalam koperasi meliputi rapat anggota, pengurus dan pengawas. Dari uraian sebelumnya telah dijelaskan kalau KOMIT telah memiliki perangkat organisasi tersebut.

2.     Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

      Analisis:
KOMIT mengadakan RAT pertama di KTC pada tanggal 28 Maret 2009. Bersamaan dengan RAT diadakan seminar keuangan "Kreatif Mengelola Keuangan ditengah Krisis". Dalam RAT KOMIT yang pertama ini dihadiri sekitar 200 anggota. RAT ini membahas apa saja yang telah dilakukan KOMIT selama beberapa bulan terakhir, membahas SHU dan langkah langkah kedepan serta pengembangan produk usaha.

3.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·       organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·       perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Analisis:
KOMIT adalah badan usaha koperasi yang tentu saja memiliki sifat sifat sosial. Dan juga berperan sebagai perusahaan yang harus mempertahankan kelangsungan usahanya dan rencana rencana kedepan. Oleh karena itu koperasi juga harus dikelola selayaknya perusahaan dengan menggunakan prinsip-prinsip ekonomi pasar dengan tetap mempertimbangkan pendekatan sosialisnya.

4.     Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Analisis:
Dari pengertian diatas maksud dari cooperative combine adalah koperasi tidak hanya melihat dari sudut pandang ekonomis saja, tapi juga hubungan dengan antar manusia dan kelompok koperasi lain. Dengan kata lain adalah aspek sosial. Dalam hal social KOMIT juga memberikan Gratis asuransi jiwa melalui Asuransi Central Asia kepada seluruh anggota KOMIT yang berusia diatas 20 sampai 65 tahun, dengan beberapa ketentuan tentunya.

Sumber:



 

Template by BloggerCandy.com