Pages

Sabtu, 13 April 2013

Bentuk Bentuk Organisasi

Dwi Rahmadani
28212052
1EB12

Tugas 2 Perekonomian Indonesia






Bentuk-bentuk Organisasi

·       Organisasi Sosial 

Organisasi ini adalah organisasi yang dibentuk masyarakat sebagai perkumpulan sosial. Fungsi organisasi ini adalah untuk sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Misalnya arisan ibu – ibu, pengajian, dan lain - lain. Ada juga perkumpulan karang taruna. Jadi biasanya organisasi sosial kebanyakan ada di pedesaan/perumahan. Tapi ada juga yang mencakup wilayah yg luas, seperti kelurahan.

·       Organisasi Niaga 

Organisasi niaga adalah organisasi yang dilakukan dalam hal perdagangan (niaga). Tujuan utamanya tentu untuk melakukan perdagangan. Bentuk-bentuk organisasi niaga cukup banyak yaitu :

1.     Perusahaan Perseorangan

Usaha pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mernpunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan. Usaha pribadi masih merupakan bentuk usaha yang sangat mudah untuk didirikan.

Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu:
·       Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
·       Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan:
·       Mudah dibentuk dan dibubarkan
·       Bekerja dengan sederhana
·       Pengelolaannya sederhana
·       Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba


Kelemahan perusahaan perseorangan:
·       Tanggung jawab tidak terbatas
·       Kemampuan manajemen terbatas
·       Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·       Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

2.     Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dan individwindividu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendinan PT akan dibenkan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dengan Undang»undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.

 Perseroan dapat membuat perjanjiarrperjanian, ia dapat menuntut dan dituntut, ia dapat memiliki harta benda, ia dapat menandatangani utang, dan biasanya perusahaan mempunyai kewajiban-kewajiban yang merupakan kewajiban yang sah dari PT itu, tetapi tidak dari pemilik-pemiliknya. Ini berarti, bahwa PT itu dapat mengadakan kontrak dalam batas batas haknya sendiri, dan bahwa kewajiban yang melekat pada kontrak yang demikian hanya dapat dijalankan dengan menggugat PT itu, tidak dengan menggugat pemilik pemiliknya.

Walaupun beberapa PT sangat kecil, atau dimiliki oleh hanya sejumlah kecil pemegang saham yang juga mengelola perusahaan itu. jenis PT yang paling penting dalam kajian ini adalah PT yang menjual saham kepada masyarakat umum. Perusahaan itu mengumpulkan dana yang diperlukannya untuk perusahaan dengan jalan menjual saham, dan para pemegang saham itu rnenjadi pemilik perusahaan itu. ]ika perusaha-an memperoleh keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibeli (dividen) . Namun keuntungan yang tidak dibagikan, j uga merupakan kepunyaan para pemilik itu, tetapi keuntungan itu biasanya ditanam kembali kedalam kegiatan perusahaan itu. Sebaliknya, jika perusahaan dibubarkan karena sesuatu hal atau bangkrut, para pemegang saham membagbbagi setiap aktiva yang tersisa, setelah semua hutang dibayar Pemilikan saham- saham PT yang terbesar, biasanya berarti bahwa para pemilik tidak dapat semuanya menjadi pemimpin. Para pemegang saham yang mempunyai hak suara satu untuk tiap saham yang mereka miliki, mereka dapat memilih satu Dewan Direktun Dewan itu menentukan kebijaksanaan umum dan mengkaji pemimpin-pemimpin senior yang  akan menafsirkan kebijaksanaan umum ini ke dalam keputusan keputusan yang lebih terperinci.

Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
·       PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
·       PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum. Sedangkan
·       PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.

Kebaikan Perseroan Terbatas:
·       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·       Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·       Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
·       Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·       Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
·       Biaya pendiriannya relatif mahal
·       Rahasia tidak terjamin
·       Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

3.     Firma

Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM

Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
·       Prosedur pendirian relatif mudah
·       Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
·       Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma:
·       Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·       Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

4.     Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
·       CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
·       CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
·       CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
·       Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
·       Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
·       Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
·       CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
·       Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
·       Pendiriannya relatif mudah
·       Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·       Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·       Manajemen dapat didiversifikasikan
·       Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer:
·       Tanggung jawab tidak terbatas
·       Kelangsungan hidup tidak terjamin
·       Sukar untuk menarik kembali investasinya

5.     Koperasi

Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi:
·       Keanggotaan bersifat suka rela
·       Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
·       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·       Kemandirian
·       Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
·       Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·       Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
·       Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
·       Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries
·       Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
·       Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
·       Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
·       Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
·       Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
·       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
·       Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
·       Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
·       Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
·       Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
·       Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).

6.     Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.


Sumber:
http://dhani050711.wordpress.com/2013/01/06/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis/
http://client.mediadesain.com/kidevo/materi-lengkap.php?id=1079
http://become-teacher.blogspot.com/2013/03/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis.html



 

Template by BloggerCandy.com