Pages

Minggu, 06 Oktober 2013

Membangun masa depan yang lebih baik, bersama KOMIT

Tugas Ekonomi Koperasi #


Koperasi Mitra Teladan (KOMIT)


Koperasi, adalah salah satu lembaga yang berperan meningkatkan perekonomian Indonesia dengan tidak melupakan kesejahteraan sosial para anggotanya. Seperti koperasi simpan pinjam yang memberikan anggotanya pinjaman dana dengan cara yang lebih mudah. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari anggotanya dan menyalurkannnya kembali kepada anggotanya yang membutuhkan dana atau modal usaha.

KOMIT atau Koperasi Mitra Teladan adalah salah satu dari banyaknya koperasi simpan pinjam di Indonesia. KOMIT terbentuk dengan visi dan misi yang sama para anggotanya, yaitu dengan visi meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota serta membangun komunitas yang mandiri dalam keuangan. Juga misi “Together, we build better future”, bersama membangun masa depan yang lebih baik.


BAB I. KONSEP, ALIRAN, dan SEJARAH KOPERASI


Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi tiga:

·       Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

·       Konsep Koperasi Sosial

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan tujuan sistem sosialis-komunis

·       Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan  pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Analisis:
               Dari penjabaran tentang konsep koperasi tersebut dapat disimpulkan, KOMIT adalah koperasi yang menggunakan konsep koperasi Negara Berkembang. Mengapa? Karena ada campur tangan Pemerintah Republik Indonesia didalamnya, dalam hal ini Deputi Bidang kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM yang telah membantu dan memungkinkan pendirian KOMIT secara formal dan legal. Tetapi tetap dalam tujuan awal KOMIT yaitu meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Aliran Koperasi

·       Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal dimana koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara negara barat dimana industri berkembang dengan pesat, seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, dan Belanda.

·       Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

·       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Analisis:
Disini dapat disebutkan KOMIT menganut aliran persemakmuran, karena KOMIT adalah koperasi yang dapat menjadi alat untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat dengan cara menghimpun dana dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan modal. Dan tentu saja tetap dibawah tanggung jawab pemerintah yang telah melegalkan KOMIT sehingga dapat mendapat kepercayaan dari masyarakat.



Sejarah
KOMIT didirikan pada pertengahan tahun 2008, dan sampai akhir tahun 2008 jumlah anggota biasa telah mencapai sekitar 600 orang, dengan dana yang terkumpul sekitar Rp. 1,5 Milyar. Dengan potensi yang ada, sebenarnya KOMIT bisa memiliki anggota lebih dari 600, hal ini dapat dimengerti mengingat kepercayaan harus dibangun agar calon anggota bisa percaya kepada KOMIT, disamping krisis Global yang mendera dunia , membuat calon anggota mengalami kesulitan dalam menyisihkan dana nya untuk bisa menabung.
Koperasi Mitra Teladan (KOMIT), yang berdiri pada tanggal 18 April 2008, dan mendapat legalitas Departemen Koperasi dengan No: SK 737/BH/MENEG.1/IV/2008SIUP : 0707/1.824.51, TDP : 09.05.2.51.00745 dan NPWP : 02.707.037.4-026.000, mengadakan RAT pertama di KTC pada tanggal 28 Maret 2009. Bersamaan dengan RAT diadakan seminar keuangan "Kreatif Mengelola Keuangan ditengah Krisis"  bersama pakar dibidang perencanaan keuangan Prof. Roy Sembel yang juga adalah dekan Universitas Pelita Harapan.  Selain itu penatua Lukas W juga memberikan perenungan firman Tuhan yang berjudul Iman dan Uang.  Acara diakhiri dengan talk show yang sangat menarik bersama pakar koperasi drs. Robert Tambupolon, yang juga sebagai penasehat KOMIT.

BAB II. PENGERTIAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Pengertian Koperasi


Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Analisis: 

Dari yang dikemukakan oleh ILO, KOMIT telah memenuhi ke 6 elemen tersebut. Sebuah perkumpulan orang-orang yang siapa saja dapat dengan sukarela mendaftar menjadi anggota koperasi tersebut. Dan memiliki tujuan bersama yang ingin dicapai juga dapat diawasi secara bebas dengan anggotanya.


Tujuan Koperasi


Tujuan Koperasi Mitra Teladan:


VISI:
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota serta membangun komunitas yang mandiri dalam keuangan.

MISI:
Bersama membangun masa depan yang lebih baik.
Together, we build better future.

Dibentuknya Koperasi Mitra Teladan pada tujuannya untuk menjawab :
·       Tantangan keuangan dalam komunitas
·       Rendahnya disiplin menabung
·       Lemahnya Perencanaan keuangan
·       Gaya hidup konsumtif
·       Investasi yang tidak bijak

Prinsip-prinsip Koperasi
 
Prinsip Koperasi menurut UU NO. 25 / 1992
·       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·       Kemandirian
·       Pendidikan perkoperasian
·       Kerjasama antar koperasi

BAB III. ORGANISASI dan MANAJEMEN

Bentuk Koperasi

Bentuk koperasi di Indonesia terdiri dari: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Rapat Anggota:
·       Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·  
    Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : Penetapan Anggaran Dasar Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·       Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·       Pengesahan pertanggung jawaban
·       Pembagian SHU
·       Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pengurus

Tugas
·       Mengelola koperasi dan usahanya
·       Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·       Menyelenggaran Rapat Anggota
·       Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·       Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang
·       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·       Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
·       Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·       Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengelola
·       Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·       Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
·       Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·       Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS KOPERASI MITRA TELADAN   
Dewan Pengawas :
      Ketua : Ika Sasteradinata
Anggota :
Chrisnan
Haryaman Sunggono
Lukas Winarno

Dewan Pengurus :
Ketua : Subowo D.T
Sekretaris : Eva Simawaty
Bendahara : Gunawati Chanaka

Bidang Pemberdayaan Anggota
Ketua : Yacob Kusmanto
Anggota :
Adhi Dharma Hosal
Andreas Ibrahim
Arie Sukianto Sendjaja
Budianto
Handy Kurniadi
Hoatta Sitia
Hong Kah Ing
Indra Lamuda
Iwan Wibowo
Janto Buanadjaja 
Oktri Bangun
Sigit Hendra Gunawan
Sonny D.S 

Bidang Pengembangan Produk
Ketua : Juhono S.Sudirgo
Anggota : 
Budi Suryo 
Darmadi Sutanto
Darwin Gosal
Freddy Nursalim 
Hengky Yauri 
Iwan Jayaseputra
Rimson 
Samuel Lawrence

Bidang Pengembangan Usaha
Ketua : Julian Foe
Anggota : 
Brammeta Yudhistyra
Minardi Wiguna 
Suroso 
Tan Tjandrawanto 

Technical & legal advisor ;
a.      Robert Tambupolon
b.     Tony Budidjaja
c.      Wignyo


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by BloggerCandy.com